Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara

Reporter

Senin, 14 November 2016 13:43 WIB

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara, Kasman Sangaji mengenakan rompi tahanan dengan kawalan petugas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Kasman yang merupakan pengacara pedangdut Saipul Jamil tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap kasus kliennya tersebut pada Rabu (15/06) dan akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Salemba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama, sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata hakim ketua Mas’ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Selain hukuman penjara, Kasman juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Diperiksa KPK Selama 3 Jam, Saipul Jamil: Mohon Doanya

Kasman dinilai terbukti bersama-sama dengan Bertha Natalia, dan kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, menyuap Rohadi untuk menunjuk majelis hakim. Kasman juga terbukti meminta Rohadi menjadi penghubung ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk meringankan vonis Saipul. Untuk semua permintaan itu, Kasman turut serta memberikan uang Rp 50 juta untuk Rohadi dan Rp 250 juta untuk hakim.

Hukuman yang diberikan kepada Kasman lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK meminta Kasman dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca: KPK Tangkap Panitera, Kakak Saipul Jamil Ikut Diperiksa

Hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan Kasman adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Sedang hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa merusak citra advokat dan tidak mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim, Kasman menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Setelah saya diskusi dengan tim penasehat hukum, kami mohon untuk memikirkan terlebih dahulu terhadap putusan majelis," ujar Kasman setelah hakim selesai membacakan putusan.

Sama seperti Kasman, jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan akan memikirkan untuk banding. "Kami JPU KPK juga pikir-pikir atas putusan Yang Mulia," kata jaksa Muhammad Nur Aziz.

MAYA AYU PUSPITASARI


Nb: Judul berita ini diubah dari 4 tahun, menjadi 3,5 tahun sesuai putusan hakim.

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

5 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

10 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

12 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

14 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

24 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

26 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

26 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

30 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

30 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

37 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya