Petani di Indragiri Hulu Tewas Diterkam Buaya  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Sabtu, 12 November 2016 19:20 WIB

Ilustrasi buaya. Sxc.hu/Sias van Schalkwyk

TEMPO.CO, Pekanbaru - Seorang petani di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau, tewas diterkam buaya di Sungai Batang Gangsal. Petani bernama Sunardi, 28 tahun, itu ditemukan mengambang di dalam sungai. Namun tidak berapa lama tubuhnya menghilang lagi karena diseret buaya ke dasar sungai.

Perwira Urusan Humas Kepolisian Resor Indragiri Hulu Inspektur Satu Yarmen Djambak mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 November 2016. Sunardi memang rutin menyeberangi sungai untuk ke kebun. "Korban selalu berenang untuk menyeberangi sungai," kata Yarmen, Sabtu, 12 November 2016.

Namun, menjelang siang, korban belum juga pulang ke rumahnya. Dua petani, Wahyudi dan Meggi, yang sedang istirahat di pondok kebun di pinggir sungai, secara tidak sengaja melihat benda mencurigakan muncul dari sungai. Benda itu mirip tubuh manusia.

Karena penasaran, keduanya mendekat menggunakan perahu. Setelah di perhatikan, ternyata benar itu sosok manusia dalam keadaan tertelungkup. "Saat ditemukan itu sebagian badan dari kaki hingga pinggang seperti tersangkut di Batang kayu," kata Yarmen.

Keduanya kemudian melaporkan temuan tersebut ke Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Brigadir Syukri. Mendapat laporan itu, polisi datang ke lokasi dan berusaha mengevakuasi tubuh korban. Saat itulah buaya bergerak dan menarik tubuh korban ke dasar sungai. "Ternyata kaki korban berada dalam mulut buaya," ujar Yarmen.

Polisi dibantu Tim SAR Indragiri Hulu turun ke sungai untuk mencari jenazah Sunardi. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Sabtu, 12 November 2016, sekitar pukul 05.30. "Saat ini korban telah disemayamkan di rumah duka," kata Yarmen.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

3 Maret 2024

Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

Polres Inhu, Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun. Ia pernah terjerat kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

H-2 Lebaran 2023, Arus Lalu Lintas di Jalur Lintas Timur Sumatra Lancar

20 April 2023

H-2 Lebaran 2023, Arus Lalu Lintas di Jalur Lintas Timur Sumatra Lancar

Jalur di Desa Redang Seko dan Desa Banjar Balam perlu diwaspadai saat arus mudik Lebaran 2023 karena memiliki tanjakan dan tikungan ekstrim.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

23 Februari 2023

Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Keberatan Surya Darmadi, Kejaksaan Agung: Itu Hak Terdakwa

18 September 2022

Tanggapi Keberatan Surya Darmadi, Kejaksaan Agung: Itu Hak Terdakwa

Surya Darmadi akan membacakan eksepsi pada sidang Senin besok, 19 September 2022.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Persoalkan Seluruh Rekeningnya yang Diblokir

18 September 2022

Surya Darmadi Persoalkan Seluruh Rekeningnya yang Diblokir

Surya Darmadi menuding Kejaksaan Agung ingin menghancurkan seluruh bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Korupsi

8 September 2022

Surya Darmadi Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Korupsi

Surya Darmadi membantah dakwaan jaksa dengan menyatakan telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha atas lahan yang perusahaannya kuasai.

Baca Selengkapnya

Segera Disidang, Berikut 5 Fakta Kasus Surya Darmadi

3 September 2022

Segera Disidang, Berikut 5 Fakta Kasus Surya Darmadi

Kejaksaan menduga Surya Darmadi menyerobot lahan negara di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare.

Baca Selengkapnya

Kejagung Limpahkan Perkara Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat

2 September 2022

Kejagung Limpahkan Perkara Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat

Untuk dakwaan Surya Darmadi lebih berat karena ada pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Selengkapnya

Advokat Perusahaan Surya Darmadi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung: Menghalangi Penyidikan

25 Agustus 2022

Advokat Perusahaan Surya Darmadi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung: Menghalangi Penyidikan

Kejaksaan Agung menyatakan advokat perusahaan Surya Darmadi melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya