TEMPO.CO, Pekanbaru - Seorang petani di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau, tewas diterkam buaya di Sungai Batang Gangsal. Petani bernama Sunardi, 28 tahun, itu ditemukan mengambang di dalam sungai. Namun tidak berapa lama tubuhnya menghilang lagi karena diseret buaya ke dasar sungai.
Perwira Urusan Humas Kepolisian Resor Indragiri Hulu Inspektur Satu Yarmen Djambak mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 November 2016. Sunardi memang rutin menyeberangi sungai untuk ke kebun. "Korban selalu berenang untuk menyeberangi sungai," kata Yarmen, Sabtu, 12 November 2016.
Namun, menjelang siang, korban belum juga pulang ke rumahnya. Dua petani, Wahyudi dan Meggi, yang sedang istirahat di pondok kebun di pinggir sungai, secara tidak sengaja melihat benda mencurigakan muncul dari sungai. Benda itu mirip tubuh manusia.
Karena penasaran, keduanya mendekat menggunakan perahu. Setelah di perhatikan, ternyata benar itu sosok manusia dalam keadaan tertelungkup. "Saat ditemukan itu sebagian badan dari kaki hingga pinggang seperti tersangkut di Batang kayu," kata Yarmen.
Keduanya kemudian melaporkan temuan tersebut ke Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Brigadir Syukri. Mendapat laporan itu, polisi datang ke lokasi dan berusaha mengevakuasi tubuh korban. Saat itulah buaya bergerak dan menarik tubuh korban ke dasar sungai. "Ternyata kaki korban berada dalam mulut buaya," ujar Yarmen.
Polisi dibantu Tim SAR Indragiri Hulu turun ke sungai untuk mencari jenazah Sunardi. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Sabtu, 12 November 2016, sekitar pukul 05.30. "Saat ini korban telah disemayamkan di rumah duka," kata Yarmen.
RIYAN NOFITRA
Berita terkait
Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi
3 Maret 2024
Polres Inhu, Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun. Ia pernah terjerat kasus yang sama.
Baca SelengkapnyaH-2 Lebaran 2023, Arus Lalu Lintas di Jalur Lintas Timur Sumatra Lancar
20 April 2023
Jalur di Desa Redang Seko dan Desa Banjar Balam perlu diwaspadai saat arus mudik Lebaran 2023 karena memiliki tanjakan dan tikungan ekstrim.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun
23 Februari 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.
Baca SelengkapnyaTanggapi Keberatan Surya Darmadi, Kejaksaan Agung: Itu Hak Terdakwa
18 September 2022
Surya Darmadi akan membacakan eksepsi pada sidang Senin besok, 19 September 2022.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Persoalkan Seluruh Rekeningnya yang Diblokir
18 September 2022
Surya Darmadi menuding Kejaksaan Agung ingin menghancurkan seluruh bisnisnya.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Korupsi
8 September 2022
Surya Darmadi membantah dakwaan jaksa dengan menyatakan telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha atas lahan yang perusahaannya kuasai.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Berikut 5 Fakta Kasus Surya Darmadi
3 September 2022
Kejaksaan menduga Surya Darmadi menyerobot lahan negara di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare.
Baca SelengkapnyaKejagung Limpahkan Perkara Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat
2 September 2022
Untuk dakwaan Surya Darmadi lebih berat karena ada pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaAdvokat Perusahaan Surya Darmadi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung: Menghalangi Penyidikan
25 Agustus 2022
Kejaksaan Agung menyatakan advokat perusahaan Surya Darmadi melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya