Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal
Jumat, 11 November 2016 13:30 WIB
INFO NASIONAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tarakan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama periode Januari 2015 hingga Juli 2016.
Pemusnahan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bea Cukai ke-70 yang jatuh pada 1 Oktober 2016 dan Hari Uang Republik Indonesia pada 30 Oktober 2016.
Perkiraan nilai kerugian negara atas hasil penindakan KPPBC TMP B Tarakan sebesar Rp 156.027.000. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 10 November 2016.
Barang kena cukai (BKC) dan barang-barang lain yang berhasil dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tarakan terdiri dari 282.193 batang hasil tembakau, 60.900 mililiter MMEA, 184 kosmetik, 96 obat kulit, 1 sex toys, 4 senjata tajam, dan 10 bungkus benih semangka.
KPPBC TMP B Tarakan secara rutin juga melakukan operasi pasar terhadap peredaran BKC di wilayah kerjanya seiring dengan maraknya peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan berdampak membahayakan kesehatan.
Usulan peruntukan Barang Milik Negara yang berasal dari penindakan KPPBC TMP B Tarakan telah disetujui Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan untuk dimusnahkan. (*)