Sinergi Bea Cukai Sempurnakan Aturan Importasi TPT
Kamis, 10 November 2016 21:24 WIB
INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia mendeklarasikan sikap antikorupsi bersama kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum di Indonesia pada Kamis, 10 Oktober 2016. Hal ini sebagai langkah penyempurnaan kebijakan dan implementasi importasi tekstil dan produk tekstil.
Selama ini Bea Cukai telah melakukan berbagai langkah penyempurnaan proses bisnis terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai. Salah satunya otomatisasi sistem pelayanan secara elektronik untuk menurunkan tingkat dwelling time di pelabuhan. Kemudian, membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI) guna mencegah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun koordinasi dan supervisi merupakan kegiatan bersama antara KPK, Bea Cukai, kementerian-lembaga terkait, aparat penegak hukum, dan pelaku bisnis untuk menyempurnakan business process di bidang kepabeanan dan cukai. Sebagai tindak lanjutnya, pada Kamis, 10 November 2016, Dirjen Bea Cukai menggelar acara dengan tema “Penyempurnaan Kebijakan Prosedur Importasi Tekstil dan Produk Tekstil serta Penandatanganan Pakta Integritas”.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak kementerian-lembaga lain untuk bekerja sama dalam mengkaji ulang peraturan-peraturan terkait importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tumpang-tindih dan saling bertentangan dengan kebutuhan masyarakat, perdagangan, dan industri. “Dengan begitu, proses importasi TPT menjadi lebih sederhana dan tidak mempersulit kegiatan dunia usaha,” katanya, di sela-sela acara.
Sri Mulyani juga menegaskan, Kementerian Keuangan mendukung iklim investasi yang baik dan mendorong ekspor produk manufaktur Indonesia dengan cara memberikan kemudahan prosedur impor bahan baku produksi yang berorientasi ekspor. “Komoditas TPT merupakan salah satu produk manufaktur utama yang direkomendasikan untuk peningkatan ekspor,” ujarnya.
TPT merupakan industri padat karya yang mampu menyerap banyak sumber daya manusia, bahkan menciptakan lapangan kerja baru di sektor distribusi dan perdagangan. Negara-negara industri utama di Asia, seperti Jepang, Cina, dan Korea Selatan mengawali revitalisasi menuju negara industri dengan mengembangkan manufaktur TPT.
Menurut Sri Mulyani, sektor itu terbilang tahan banting. Dalam kondisi krisis pun, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor TPT terbukti masih bisa bertahan dan menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi sektor konsumsi rumah tangga. Namun, di sisi lain, ketergantungan impor bahan baku industri TPT masih sangat tinggi sehingga pemerintah berusaha maksimal terus melindunginya melalui penerapan skema tariff dan non-tariff barrier.
“Selain itu, pemerintah terus meminimalkan berbagai kendala, seperti penyelundupan ballpress dan importasi ilegal, yang menyebabkan kegiatan industri semakin menurun,” ucap Sri Mulyani.
Untuk itu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengajak pembentukan sinergi beberapa kementerian-lembaga terkait antara lain Kementerian Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kepolisian RI. (*)