KNTI Desak Pemerintah Cabut Izin Lingkungan Pulau Reklamasi

Reporter

Senin, 7 November 2016 08:41 WIB

Salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Rapat terbatas tersebut diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia mendorong pemerintah berani mencabut izin lingkungan Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta. PT Kapuk Naga Indah adalah pengembang Pulau C dan D, sementara PT Muara Wisesa Samudra di Pulau G.

"Pengembang tiga pulau tersebut tak memiliki KLHS, selain masa 120 hari penghentian sementara yang telah terlampaui," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, KNTI, Marthin Hadiwinata, Kamis, 3 November 2016.

Menurut Martin, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diklaim telah dibuat pengembang, tidak pernah melibatkan masyarakat dan hasilnya tak pernah disampaikan. Kami minta, ujarnya, prioritaskan mencabut izin reklamasi Pulau G karena berhadapan langsung dengan nelayan.

Marthin menyitir isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sana, disebutkan bahwa pencabutan izin lingkungan bisa dilakukan jika pengembang tak melaksanakan perintah Kementerian yang telah ditetapkan dalam waktu tertentu.

Memang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih memberi waktu kepada pengembang Pulau C, D, dan G untuk memperbaiki administrasi reklamasi hingga Desember 2016.

“Kalau tak juga memenuhi kewajibannya baru dikenai sanksi pencabutan izin lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani. Dia menjanjikan sanksi yang lebih berat itu lewat pesan elektronik yang dikirimnya pada Kamis, 3 November 2016.

Rasio merujuk kepada PT Kapuk Naga Indah di Pulau C dan D, serta PT Muara Wisesa Samudra di Pulau G. Ketiga pulau termasuk yang pernah mendapat catatan karena beberapa pelanggaran reklamasi. Bahkan proyek reklamasi Pulau G sempat dinyatakan dihentikan sebelum akhirnya ketetapan itu dicabut kembali.

Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sanksi administratif penghentian sementara atau moratorium yang berlaku selama 120 hari bagi Kapuk Naga dan Muara Wisesa. Keduanya, di antaranya, diperintahkan untuk menjelaskan sumber dan jumlah material pasir uruk yang digunakan untuk mereklamasi pulau.

Selain itu, memperbaiki kajian prediksi dampak; mitigasi sumber material uruk; mengubah izin lingkungan; serta memperbaiki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kementerian juga mensyaratkan kedua perusahaan menyesuaikan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pulau reklamasi yang sudah pernah dibikin dengan kajian National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Tapi masa sanksi 120 hari lebih dulu berakhir daripada rampungnya kajian Bappenas soal NCICD atau yang lebih populer sebagai tanggul raksasa itu. Kajian saat ini masih di tangan Presiden.

Menurut Rasio, perpanjangan masa pemenuhan syarat administratif lalu diperpanjang agar Kapuk Naga dan Muara Wisesa bisa segera menyesuaikan izin lingkungannya dengan kajian tanggul laut itu. Waktu yang tersisa untuk pemenuhan itu kini hanya satu bulan ke depan.

“Perubahan izin lingkungan itu harus memperhatikan dampak lingkungan, kepentingan sosial, aktivitas nelayan, dan keberadaan obyek vital di sekitar pulau reklamasi,” katanya.

Alvin Andronicus, General Manager Pemasaran Agung Podomoro Land, induk perusahaan dari Muara Wisesa, mengatakan akan memanfaatkan masa perpanjangan yang diberikan Kementerian. “Kami akan mengoptimalkan waktu yang ada,” tuturnya.

Tidak ada perwakilan dari Kapuk Naga yang merupakan bagian dari grup Agung Sedayu yang bersedia memberikan tanggapan kepada Tempo.

GANGSAR PARIKESIT | DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

44 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.

Baca Selengkapnya

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)

Baca Selengkapnya