Aher Targetkan LHKPN Pejabat Pemprov Jabar 100%
Jumat, 4 November 2016 20:26 WIB
INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mendorong para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat patuh melaporkan harta kekayaannya. Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengungkapkan bahwa, dari jumlah wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemprov Jabar sebanyak 188 orang, masih ada 79 orang atau 42,2 persen yang belum melapor.
LKPHN harus disetorkan dan diperbaharui tepat waktu setiap dua tahun sekali, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. “Mudah-mudahan dalam waktu dua pekan sudah bisa selesai. Saya sendiri telah menyampaikan LHKPN terakhir pada 2015,” kata Aher di Bandung, Jumat, 4 November 2016.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir tingkat kepatuhan pejabat Pemprov Jawa Barat mengisi LHKPN baru 60 persen.
Iwa Karniwa mengatakan tindak lanjut dari laporan tersebut adalah Biro Organisasi diinstruksikan untuk menyisir, melakukan update, dan melapor ke KPK. Dalam waktu dekat, hasil penyisiran LHKPN oleh 79 pejabat bisa selesai. Masih rendahnya tingkat kepatuhan karena ada sejumlah proses mutasi dan rotasi yang berlangsung di Pemprov Jawa Barat. “Kami menargetkan menjelang pengumuman 9 Desember oleh KPK, tingkat kepatuhan bisa mencapai 95 persen,” katanya. (*)