Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Penyuap Damayanti  

Reporter

Selasa, 1 November 2016 15:40 WIB

Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir usai mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menjadi 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Penurunan masa tahanan penyuap anggota DPR itu diberikan setelah jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding. "Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa, 1 November 2016.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding karena putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Saat penuntutan, jaksa meminta agar Abdul Khoir dihukum 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Abdul Khoir dihukum 4 tahun penjara.

Simak: Bertemu Jokowi, Ini Saran PBNU untuk Tangani Demo 4 November

Abdul Khoir terbukti menyuap untuk mendapatkan proyek aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diajukan anggota Komisi V DPR. Ia terbukti memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sejumlah Rp 15,606 miliar, Sin$ 223.270, serta iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Ia juga terbukti membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp 1,5 miliar.

Selain itu, Abdul Khoir memberikan uang kepada Ketua Kelompok Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789 serta kepada politikus PKB, Musa Zainuddin, sejumlah Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377.

Selanjutnya, Abdul Khoir memberi anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Sin$ 328 ribu serta anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebesar Sin$ 404 ribu.

Selama proses pengadilan, Abdul Khoir mengajukan status justice collaborator (JC). Jaksa pun menilai Abdul Khoir kooperatif dan membantu KPK membongkar jaringan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum. Namun hakim menolak memberikan status JC lantaran Abdul dinilai sebagai pelaku utama. Abdul Khoir pun dihukum lebih berat daripada tuntutan jaksa.

MAYA AYU PUSPITASARI




Advertising
Advertising

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya