Walhi Praperadilankan SP3 Terduga Perusahaan Pembakar Lahan

Reporter

Senin, 31 Oktober 2016 20:15 WIB

TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi nirlaba bidang lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau bakal mengajukan gugatan Praperadilan atas surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga pembakar hutan dan lahan di Riau. "Pengajuan Praperadilan akan kami ajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, Senin, 31 Oktober 2016.

Riko menyebutkan Polda Riau telah menyerahkan salinan dokumen SP3 perusahaan diduga bakar lahan kepada Walhi sebagai syarat pengajuan Praperadilan. Namun sejauh ini Walhi masih menerima salinan dokumen atas enam perusahaan. Sembilan perusahaan lainnya masih menyusul.

Adapun enam perusahaan itu yakni PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira Pelalawan dan PT Riau Jaya Utama.

Namun untuk tahap awal ini, kata Riko, mereka akan mengajukan satu perusahaan terlebih dulu yakni PT Sumatera Riang Lestari. Alasannya Riko menambahkan, belum semua dokumen SP3 yang diterbitkan Polda Riau diterima Walhi. Sedangkan tiga dari enam dokumen yang sudah diserahkan ke Walhi merupakan SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pelalawan.

"Pasca penentuan hari sidang pertama, kami akan ajukan lagi dua praperadilan secara terpisah.” Satu permohonan atas tiga korporasi di Pelalawan, dan satu permohonan lagi atas dua korporasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Riko, setelah memperhatikan dokumen SP3 yang dikeluarkan oleh kepolisian, Walhi menyimpulkan penerbitan SP3 itu janggal. "Dilakukan secara terburu-buru dan mengada-ngada."

Namun Riko belum bersedia membeberkan materi permohonan Praperadilan. Ia berharap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai Praperadilan ini. Terlebih, langkah ini bertujuan untuk memuliakan keadilan bagi masyarakat Riau yang menjadi korban kabut asap.

Sementara itu, seorang masyarakat bernama Ferry telah lebih dulu mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai korban kabut asap. Ferry didampingi 10 pengacaranya. Sidang perdana sudah dimulai Senin pagi, 31 Oktober 2016.

Mendengar permohonan masyarakat, Hakim Sorta kemudian mengagendakan Polda Riau untuk menjawab gugatan tersebut, Selasa esok 1 Nopember 2016.




RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

46 hari lalu

Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

57 hari lalu

Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

17 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

Organisasi masyarakat sipil khawatir Prabowo-Gibran melanjutkan program Jokowi yang dinilai merusak lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

17 Januari 2024

Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

Berita terpopuler hari ini mencakup Faisal Basri yang menyebut Sri Mulyani paling siap mundur dari Kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

28 November 2023

Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

PT Astra Agro Lestari dikritik oleh kelompok lingkungan hidup WALHI.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

9 Oktober 2023

Catatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memberikan tanggapan kritis terhadap proyek Rempang Eco City dan konflik di Seruyan.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya