Lagi, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba di Bali
Senin, 31 Oktober 2016 18:26 WIB
INFO NASIONAL -Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, kembali menggagalkan upaya penyelundupan aneka jenis narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dibawa dua pria berkebangsaan Malaysia berinisial AA dan MS, Kamis, 20 Oktober 2016. Keduanya diketahui membawa 70,67 gram ganja, 2,89 gram sabu (methamphetamine), 15 butir ekstasi (mdma), dan 150 butir psikotropika jenis happy five (erimin five).
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengungkapkan salah satu tersangka masih berstatus sebagai pelajar, sementara tersangka lain berprofesi sebagai pelatih tenis. “Saat itu, kedua pelaku tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 15.45 WITA dengan pesawat Malaysia Airlines MH 851 rute Kuala Lumpur-Denpasar,” papar Deni.
Kemudian, tambahnya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai memeriksa barang bawaan tersangka menggunakan mesin X-Ray & Ion Scan. Hasilnya, ditemukan potongan-potongan tanaman ganja yang disembunyikan di dalam kaos kaki. Selain itu, petugas menemukan sabu-sabu, ekstasi, dan happy five di dalam tas hitam yang dibawa tersangka.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sedikitnya Rp 1 hingga Rp 10 miliar. “Tersangka berikut barang bukti kemudian diserahterimakan kepada pihak Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, sejak 2014 hingga saat ini, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan penindakan sebanyak 38 kasus penyelundupan narkoba dengan total barang bukti 18,891 kilogram. “ Penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, psikotropika, dan precursor,” pungkas Deni. (*)