Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan meminta Ketua BPK Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya menyusul keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK bahwa Harry terbukti telah melanggar kode etik dan diberi sanksi berupa teguran tertulis.
"Anggota BPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan BPK atau mengundurkan diri," ujar juru bicara Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Roy, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, ketua, wakil ketua, ataupun anggota BPK mesti diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya di BPK atas usul BPK atau Dewan Perwakilan Rakyat apabila terbukti melanggar kode etik BPK.
Undang-Undang BPK pun, tutur Roy, tidak memandang derajat sanksi yang ditetapkan oleh MKKE. Menurut dia, sanksi hanya berpatokan pada status melanggar atau tidak melanggar. "Dengan demikian, setiap anggota BPK yang diputuskan melanggar kode etik secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. Lebih baik lagi jika berinisiatif mengundurkan diri," ucapnya.
Pada 26 April lalu, Koalisi Selamatkan BPK melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Harry Azhar Azis kepada MKKE menyusul tersangkutnya nama Ketua BPK dalam kasus Panama Papers. Harry diketahui menjadi direktur di sebuah perusahaan bernama Sheng Yue International Limited yang tercantum dalam Panama Papers.
Menurut koalisi itu, Harry dianggap merangkap jabatan sehingga diduga merugikan negara atas adanya potensi pajak yang hilang. Selain itu, Harry dinilai tidak jujur dalam menyampaikan informasi profilnya di situs resmi BPK dan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut salinan putusan MKKE yang baru diterima koalisi tersebut pada 24 Oktober lalu, Harry terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 karena tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pasal 8 ayat 2 lantaran menjalankan pekerjaan lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku anggota BPK.
Atas pelanggaran tersebut, Harry dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKKE sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 karena pelanggarannya itu dinilai hanya berdampak negatif terhadap organisasi BPK. Harry baru bisa diberhentikan dari jabatannya di BPK apabila pelanggarannya dianggap berdampak negatif kepada pemerintah atau negara.