Langgar Kode Etik, Ketua BPK Harry Azhar Diminta Mundur  

Reporter

Jumat, 28 Oktober 2016 14:41 WIB

Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan meminta Ketua BPK Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya menyusul keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK bahwa Harry terbukti telah melanggar kode etik dan diberi sanksi berupa teguran tertulis.

"Anggota BPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan BPK atau mengundurkan diri," ujar juru bicara Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut Roy, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, ketua, wakil ketua, ataupun anggota BPK mesti diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya di BPK atas usul BPK atau Dewan Perwakilan Rakyat apabila terbukti melanggar kode etik BPK.

Undang-Undang BPK pun, tutur Roy, tidak memandang derajat sanksi yang ditetapkan oleh MKKE. Menurut dia, sanksi hanya berpatokan pada status melanggar atau tidak melanggar. "Dengan demikian, setiap anggota BPK yang diputuskan melanggar kode etik secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. Lebih baik lagi jika berinisiatif mengundurkan diri," ucapnya.

Pada 26 April lalu, Koalisi Selamatkan BPK melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Harry Azhar Azis kepada MKKE menyusul tersangkutnya nama Ketua BPK dalam kasus Panama Papers. Harry diketahui menjadi direktur di sebuah perusahaan bernama Sheng Yue International Limited yang tercantum dalam Panama Papers.

Menurut koalisi itu, Harry dianggap merangkap jabatan sehingga diduga merugikan negara atas adanya potensi pajak yang hilang. Selain itu, Harry dinilai tidak jujur dalam menyampaikan informasi profilnya di situs resmi BPK dan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut salinan putusan MKKE yang baru diterima koalisi tersebut pada 24 Oktober lalu, Harry terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 karena tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pasal 8 ayat 2 lantaran menjalankan pekerjaan lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku anggota BPK.

Atas pelanggaran tersebut, Harry dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKKE sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 karena pelanggarannya itu dinilai hanya berdampak negatif terhadap organisasi BPK. Harry baru bisa diberhentikan dari jabatannya di BPK apabila pelanggarannya dianggap berdampak negatif kepada pemerintah atau negara.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Berkuasa

Setelah PHK Karyawan, Twitter Tutup Aplikasi Video Vine






Advertising
Advertising



Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

26 hari lalu

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

39 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

42 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

42 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

42 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

43 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

43 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

43 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

44 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya