Hendardi Dukung Pemerintah Buka Dokumen TPF Munir

Reporter

Kamis, 27 Oktober 2016 23:00 WIB

Koordinator KontraS Haris Azhar (tengah), Ketua Setara Institute Hendardi (kiri) dan Penggiat HAM Robertus Robert (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, 5 Agustus 2016. Haris kini berstatus sebagai terlapor, setelah BNN, TNI, Kepolisian Republik Indonesia, dan organisasi keturunan veteran TNI Pemuda Panca Marga melaporkannya ke Bareskrim Polri. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Hendardi, mendukung pemerintah membuka hasil laporan TPF Munir kepada publik.


Menurutnya hal ini jelas tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) yang pernah dibentuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 itu menerangkan bahwa pemerintah akan mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyaratkat.

“Kalau alasan tidak mengumumkan kepada publik karena masih dalam proses pro justitia itu mengundang suatu perdebatan,” ujar Hendardi di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016.


Menurutnya ini sangat bertentangan dengan pasal kesembilan keputusan presiden yang pernah dibentuk.

Sebelumnya, pada Selasa, 24 Oktober 2016, Presiden SBY menjelaskan alasannya tidak mengumumkan hasil laporan TPF Munir kepada publik.


Mantan Sekertaris Kabinet era SBY, Sudi Silalahi, mengatakan bahwa dokumen tersebut pada saat itu masih diklasifikasikan sebagai pro justitia yang berarti tidak tepat disampaikan (to be disclosed) kepada masyarakat.


“Karena masih dalam kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang akan dilaksanakan oleh jajaran penegak hukum,” kata Sudi.

Sudi Silalahi menyatakan bahwa presiden SBY telah menerima hasil laporan TPF tersebut dan salinannya telah diberikan kepada beberapa instansi terkait. Presiden SBY juga menyerahkan beberapa dokumen penting kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.

Di akhir pidatonya, SBY berharap jika para mantan anggota TPF Munir ada yang menyimpan dokumen itu, demi kebenaran dan keadilan bisa menyerahkan salinannya kepada pemerintah Presiden Joko Widodo untuk dibuka kepada publik.

Menanggapi hal tersebut, Hendardi menjelaskan pihaknya hanya sebagai tim pencari fakta dan tidak memiliki wewenang untuk membuka isi laporan tersebut kepada publik.


Advertising
Advertising

Ia menyatakan tugasnya hanya berhenti sampai memberikan hasil laporan tersebut kepada presiden. Dalam peraturan keppres dijelaskan bahwa nantinya presiden yang akan membuka isi laporan tersebut kepada publik. “Kalau saya yang umumkan hasilnya pada publik ya berarti itu tindakan ilegal,” ujar Hendardi.

KURNIA RIZKI HANJANI

Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

35 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

36 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

42 hari lalu

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

43 hari lalu

Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

43 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

43 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

47 hari lalu

Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung

Baca Selengkapnya

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

51 hari lalu

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

Profil Arief Sulistyanto yang diangkat Erick Thohir jadi Komisaris ASABRI.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

19 Januari 2024

Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

Aksi 17 tahun Aksi Kamisan kemarin dilakukan. Salah satu aktivis yang kerap mengikuti gerakan tuntut keadilan yaitu Suciwati, istri aktivis HAM Munir.

Baca Selengkapnya

Mengingat Asal-usul Aksi Kamisan yang Sudah Mencapai 17 Tahun

18 Januari 2024

Mengingat Asal-usul Aksi Kamisan yang Sudah Mencapai 17 Tahun

Setiap Kamis sore sejak 18 Januari 2007, Aksi Kamisan menuntut negara menuntaskan kasus hak asasi manusia atau HAM berat di Indonesia.

Baca Selengkapnya