MA Vonis Sekretaris Daerah Toraja Utara 3 Tahun Bui

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 27 Oktober 2016 13:17 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Makassar - Mahkamah Agung menghukum Sekretaris Daerah Toraja Utara, Lewaran Rantela'bi, penjara 3 tahun. Yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Daerah Toraja Utara pada 2012.

"Salinan putusan telah kami terima," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toraja Utara, Abdul Rachmat, Kamis, 27 Oktober 2016. Putusan Mahkamah Agung bernomor 396 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 dibuat oleh hakim kasasi Krisna Harahap selaku ketua, Syamsul Rakan Chaniago dan Artidjo Alkostar, masing-masing sebagai anggota.

Selain vonis penjara, hakim agung meminta terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim tidak memerintahkan terdakwa mengembalikan kerugian negara. "Amar putusan memerintahkan terdakwa harus ditahan," kata Rachmat.

Lewaran sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Juni 2015. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan biaya ganti rugi lahan yang dialokasikan sebesar Rp 3,5 miliar telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Nilai biaya ganti rugi sebesar Rp 54 ribu per meter persegi sudah sesuai peruntukan dan diterima warga pemilik lahan. Adanya pemotongan dana ganti rugi yang dipermasalahkan jaksa penuntut dianggap hakim telah mengacu pada aturan pembebasan lahan seperti adanya pemotongan pajak PPH sebesar 5 persen, biaya pelepasan hak sebesar 1 persen, dan biaya pertimbangan teknis sebesar 1,75 persen.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp 101 juta disebabkan oleh perbedaan pendapat dari jaksa penuntut. Jaksa mengabaikan aturan mengenai pemotongan biaya pelepasan hak dan biaya pertimbangan teknis.

Lewaran dituntut jaksa selama 2,5 tahun bui, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lewaran diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 101 juta atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan. "Kami akan segera memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan hakim," kata Rachmat.

Pengacara Lewaran, Semuel B. Paembonan, menyatakan belum menerima putusan Mahkamah Agung. Dia akan menempuh upaya hukum lain bila telah mempelajari putusan itu.

Menurut dia, putusan bebas di Pengadilan tingkat pertama sudah tepat. Alasannya, bukti-bukti yang diajukan jaksa tidak ada yang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Keputusan hakim sudah sesuai fakta persidangan," ujar Semuel.

Kasus yang menjerat Lewaran terjadi pada 2012. Pemerintah Toraja Utara membebaskan lahan seluas 66.222 meter persegi dan terletak di Lembang (Desa) Buntu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Lahan tersebut rencananya dipakai untuk membangun rumah sakit daerah.

Pemerintah lalu menetapkan nilai ganti rugi. Nilai ganti rugi didasari kontrak kerja yakni Rp 54 ribu per meter persegi.

Belakangan, jumlah dana yang dibayarkan kepada para pemilik lahan hanya Rp 50 ribu per meter persegi. Nilai total uang yang diduga diselewengkan mencapai Rp 101 juta yang ditaksir sebagai kerugian negara.

Lewaran diduga mengatur proses pembayaran sedemikian rupa sehingga tidak sepenuhnya diberikan kepada pemilik lahan.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

6 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya