Lagi, Penyelundupan Baby Lobster Digagalkan
Rabu, 26 Oktober 2016 17:24 WIB
INFO NASIONAL - Usaha penyelundupan produk perikanan kembali digagalkan tim gabungan lintas sektoral. Gagalnya eksportasi produk perikanan ilegal ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Awalnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta mendapat informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster yang berasal dari Malang pada 26 September 2016. Dari hasil pemantauan tim gabungan, terdapat dua orang penumpang dari Malang menuju Singapura yang membawa empat tas dan dua koper.
"Petugas melakukan scanning X-ray terhadap tas dan koper tersebut. Modus pengemasan baby lobster selundupan ini tergolong baru karena menggunakan busa basah,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Setelah dilakukan pencacahan, petugas Bea Cukai memperoleh 53.200 ekor baby lobster yang disembunyikan dalam empat tas dan 25.800 ekor di dalam dua koper. "Totalnya 79.000 ekor baby lobster," kata Ani, sapaan Sri Mulyani.
Esok harinya, imbuh Menteri Ani, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan penegahan usaha penyelundupan baby lobster kepada seorang penumpang tujuan Singapura. “Penegahan ini merupakan pengembangan kasus pada 26 September 2016 dengan menggunakan Passenger Analyzing Unit,” ujarnya.
Petugas mendapati gambar claim tag maskapai penerbangan dan nomor kontak dari Singapura di dalam telepon genggam milik tersangka. Petugas juga melakukan pemeriksaan pada bagasi, dan menemukan empat koper yang sesuai dengan claim tag tersebut.
Untuk memastikan isi koper-koper tersebut, petugas melakukan pemindaian. “Hasilnya, petugas mendapati 51.600 ekor baby lobster di dalam empat koper itu,” ungkap Menteri Ani.
Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk pengembangan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan langkah kerja sama Bea Cukai dengan Polri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu bentuk sinergi positif untuk melindungi kekayaan laut Indonesia.
Data hasil penindakan Bea Cukai secara nasional menunjukkan ada peningkatan jumlah penindakan kasus penyelundupan baby lobster. Pada 2015 terdapat 7 kasus, dan meningkat di tahun 2016 sebanyak 9 kasus. Lokasi penindakan terdapat di beberapa Kantor Bea Cukai, yaitu Soekarno-Hatta, Batam, Mataram, Ngurah Rai, Juanda, Bandung, dan Tanjung Emas. (*)