Jadi Kepala PPATK, Ini PR yang Harus Diselesaikan Kiagus  

Reporter

Rabu, 26 Oktober 2016 13:39 WIB

Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) bersama Dian Ediana Rae berjabat tangan usai mengucapkan sumpah sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan Tahun 2016-2021 di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Menurut Presiden, kedua figur ini merupakan sosok profesional dan berintegritas yang dinilai berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan ada banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan Kiagus Ahmad Badaruddin dan Dian Ediana Rae sebagai pimpinan PPATK yang baru saja dilantik. Salah satunya, kata dia, penelusuran terhadap transaksi pendanaan terorisme.

"Penelusuran pendanaan terorisme itu menjadi perhatian internasional sekarang. Itu yang terdekat dan harus ditangani dengan baik," ujar Agus di Istana Kepresidenan, Rabu, 26 Oktober 2016.

Baca: Ini Alasan Jokowi Pilih Kiagus Badaruddin Jadi Kepala PPATK

Selain itu, pekerjaan yang perlu dilanjutkan pimpinan baru adalah pengawasan transaksi keuangan menjelang pemilihan kepala daerah serentak. Menurut Agus, pilkada serentak rentan akan praktek money politics, sehingga PPATK harus mulai mengendus transaksi-transaksi mencurigakan.

"Yang perlu dicermati adalah sumbangan tidak langsung kepada calon, melainkan kepada relawan. Itu tugas pimpinan baru. Kami (pimpinan lama) sudah mulai menginisiasi dengan melakukan riset dua kali tentang pilkada dan akan ada riset lanjutan untuk 2017," ujarnya.

Menanggapi masukan dari Wakil Ketua PPATK sebelumnya, Kiagus mengatakan dia akan bertemu dengan pimpinan lama untuk menanyakan hal apa saja yang belum selesai dan perlu dilanjutkan. Ia berencana sore ini bertemu dengan mereka. "Kami tentu belajar dulu, diskusi dulu, dengan pimpinan PPATK yang lama," ucapnya.

ISTMAN MP

Baca juga:
Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Banding
KPK Curigai Pemilihan Rektor, Begini Permainan Staf Menteri

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya