Sri Mulyani Usulkan KiAgus Ahmad Badaruddin Pimpin PPATK  

Reporter

Rabu, 26 Oktober 2016 13:04 WIB

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin. Ttjen.kemenkeu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan penunjukan dirinya sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kiagus mengaku ditunjuk Sri Mulyani dua hari lalu.

"Saya diminta siap-siap belajar tentang tugas yang diberikan," kata Kiagus kepada wartawan yang menemuinya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 26 Oktober 2016. Sebelumnya, pagi ini, Kiagus telah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala PPATK yang baru.

Menurut pengakuannya, Kiagus baru mengetahui kepastian dirinya menjadi Kepala PPATK kemarin. Pemberitahuan itu diberikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Mendapat amanat tersebut, Kiagus lantas menyatakan siap menjalankan tugas barunya sebagai Kepala PPATK. Apalagi sudah ada arahan langsung dari Presiden Joko Widodo agar dirinya tetap menjaga PPATK sebagai lembaga yang berintegritas dan mumpuni dalam mengejar transaksi-transaksi mencurigakan, baik yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang maupun aliran dana teroris.

"Saya juga diminta mampu berkolaborasi dengan lembaga-lembaga negara lain, seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan," ujar Kiagus.

Berdasarkan data yang dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin lahir di Palembang pada 29 Maret 1957. Dia menempuh pendidikan Diploma III Ekonomi Perusahaan dan S1 ekonomi Manajemen di Universitas Sriwijaya Palembang. Gelar Sarjana Ekonomi diraihnya pada 1986.

Kiagus menempuh pendidikan S2 di University of Illinois at Urbana-Champaign dan mendapat gelar Master of Science pada 1991. Perjalanan kariernya di Kementerian Keuangan dirintis sejak tamat sekolah menengah atas (SMA) pada 1977.

Dimulai dari posisi pelaksana hingga menduduki berbagai jabatan lain. Pada 2003, dia diangkat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, pada 2006, Kiagus kembali ke Kementerian Keuangan dengan jabatan Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kemudian, dia dipercaya untuk menduduki jabatan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sejak 2008 hingga 2009.

Pada 2009, dia dilantik menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kemudian, pada Januari 2011, menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara hingga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mulai September 2011.

Pada 13 Januari 2012, Kiagus ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Kariernya terus menanjak, kemudian dipercaya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2015.

ISTMAN MP

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya