Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Sapu Bersih Pungutan Liar  

Reporter

Jumat, 21 Oktober 2016 16:10 WIB

Presiden Joko Widodo tiba bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menkopolhukam Wiranto untuk memimpin Rapat Koordinasi Presiden RI dengan Para Gubernur Seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 20 Oktober 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Adapun nomornya adalah Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangani hari ini, 21 Oktober 2016.

"Sehabis ini, akan dibentuk unit-unit khusus dengan target atau kriteria tertentu," ujar Wiranto saat menjelaskan Saber Pungli di Istana Kepresidenan.

Saber Pungli, sebagaimana diketahui, merupakan bagian dari paket kebijakan hukum pertama Presiden Joko Widodo. Penanganan pungutan liar menjadi salah satu prioritas karena banyaknya keluhan tentang pungli yang diterima Presiden Joko Widodo. Menurut Presiden Joko Widodo, jika pungli tidak ditangani, pengusaha atau investor akan makin malas berinvestasi di Indonesia.

Berdasarkan salinan perpres yang diterima Tempo, dijelaskan pada Pasal 2 bahwa Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana-prasarana. Hal itu baik yang berada di kementerian lembaga atau pemerintah daerah.

Adapun cara kerjanya, menekankan pada empat fungsi. Keempat fungsi itu, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3, adalah fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Fungsi itu bisa berwujud membangun sistem pencegahan, pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga menggunakan teknologi, mengkoordinasikan dan melakukan operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi soal sanksi.

"Untuk pelaksanaannya nanti, kami akan menempatkan pejabat fungsional khusus, bukan mereka yang tugasnya sudah padat," ujar Wiranto selaku penanggung jawab utama Satgas itu. Adapun untuk pendanaannya, akan menggunakan anggaran Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Lebih lanjut, Perpres Saber Pungli ini tidak menjelaskan apa pasal yang akan dipakai untuk menjerat para pelaku pungli. Namun, menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Satgas bisa menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan bulan (untuk non-pegawai negeri sipil) dan enam tahun (untuk PNS).

"Bisa juga dengan Pasal 12-e di UU Korupsi yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya menegaskan.

Meski Perpres sudah ada, Satgas Saber Pungli akan efektif bekerja sepekan lagi. Sepekan ini, lembaga-lembaga terkait, yaitu Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan kepolisian akan mensosialisasikan fungsi Satgas Saber Pungli serta mempersiapkan infastruktur penunjangnya, seperti jaringan telepon dan aplikasi untuk pelaporan.

ISTMAN M.P.

Baca juga:
Ahmad Dhani Jadi Calon Wakil Bupati, Maia Estianty Bereaksi
Ini yang Terjadi Saat Ayu Ting Ting Bertemu Nagita Slavina
Telan Buaya, Ular Ini Meledak

Berita terkait

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

9 menit lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

12 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

18 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

22 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya