Kekerasan Oleh Guru Lampung, Kementerian Minta Dinas Tegas

Reporter

Editor

Erwin prima

Jumat, 21 Oktober 2016 03:21 WIB

dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto meminta Dinas Pendidikan Bandar Lampung menindak tegas guru yang terbukti melakukan kekerasan kepada anak muridnya.


"Kami mengimbau Dinas Pendidikan dan kepala sekolah melakukan pembinaan kepada guru yang bersangkutan," katanya melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis 20 Oktober 2016.

Sebelumnya beredar secara viral video guru SDN 4 Sawah Lama mencubit dan menampar pipi murid-muridnya ketika sedang mengoreksi tugas. Dalam video berjudul "Rompidah Saragih Guru SDN 4 Sawah Lama Bandar Lampung" itu guru yang sedang duduk, melakukan kekerasan kepada muridnya secara bergantian. Video itu terlihat direkam secara sembunyi-sembunyi oleh salah satu murid di kelas.

Menurut Daryanto, berdasarkan Permendikbud 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penganggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pemberian sanksi kepada murid yang dianggap bermasalah bisa dilakukan dengan berbagai cara.


Pertama dengan pemberian teguran tertulis seperti dengan ancaman penilaian rapor atau kenaikan kelas. Ada pula pemberian sanksi lain yang bersikap edukatif misalnya dengan konseling psikolog. "Harus dicegah terjadinya tindakan kekerasan seperti mencubit atau menampar," katanya.

Kepada guru atau tenaga pendidikan yang terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada anak murid, Daryanto mengatakan pemerintah daerah atau sekolah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan atau pengurangan hak, serta pembebasan tugas. Opsi lain, guru itu pun bisa diberhentikan sementara atau pemberhentian tetap dari jabatannya bila tindakannya dianggap berat.

Pemda pun boleh memberikan sanksi kepada sekolah berupa pemberhentian bantuan, penggabungan untuk sekolah negeri. "Atau penutupan sekolah," kata Daryanto.

Menurut Daryanto, sesuai aturan, Kementerian pun tidak segan segan merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah atau pemberhentian bantuan seperti pengurangan tunjangan profesi guru atau tunjangan kerja kepada guru atau kepala sekolah yang bermasalah.


Pemerintah pusat juga akan merekomendasikan pemberhentian guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. "Kami juga bisa menindak tegas sekolah dengan merekomendasikan pemda untuk penutupan sekolah, relokasi, atau penggabungan terhadap masalah yang berulang," kata Daryanto.

Pemerintah mengimbau pihak sekolah mencehak terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah dengan cara apapun. Tanpa tindakan kekerasan diharapkan kondisi proses pembelajaran aman, nyaman dan menyenangkan.

MITRA TARIGAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

22 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya