Begini Penjelasan Gamawan Kepada KPK Soal Proyek E-KTP  

Reporter

Kamis, 20 Oktober 2016 15:06 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzis menjawab pertanyan wartawan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2016. Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012. TEMPO/Eko Ssiwono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Gamawan mengatakan pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Saya komit, kok. Udah janji dengan penyidik," kata Gamawan sebelum masuk ruang pemeriksaan gedung KPK, Kamis, 20 Oktober 2016. Ia berujar, sejak kemarin, ia ditanya penyidik KPK soal kronologi pengadaan proyek e-KTP.

Menurut Gamawan, anggaran untuk proyek e-KTP telah dibahas sebelum pengadaan proyek itu diajukan. Pembahasannya dilakukan di tempat wakil presiden bersama Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani. "Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani enggak ikut, itu bohong," ucapnya.

Selain diikuti Sri Mulyani, rapat perdana pembahasan anggaran e-KTP dihadiri Bappenas dan menteri-menteri terkait. Gamawan menuturkan, dalam rapat itu, ia meminta proyek ini tidak dikerjakan Kementerian Dalam Negeri. "Saya kan orang daerah, tidak tahu seluk-beluk Jakarta seperti itu," katanya.

Baca
: Bantah Setor Uang ke Media, Dirut PT Kobo Minta Maaf

Setelah rancangan anggaran dasar disusun, Gamawan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit. Rancangan anggaran itu juga ia presentasikan di lembaga antikorupsi. Saat itu KPK menyarankan pengadaan proyek didampingi Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Gamawan menyetujui usul KPK. Bahkan ia meminta BPKP turut mendampingi pengadaan proyek e-KTP. Akhirnya, lelang tender pengadaan e-KTP dimulai setelah audit selesai dilakukan. Dalam pelaksanaannya, ada 15 kementerian yang masuk kepanitiaan didampingi LKPP dan BPKP. "Malah saya enggak ikut. Setelah itu, selesai tender, panitia lapor ke kami," katanya.

Gamawan mengaku tak percaya pada laporan panitia soal hasil tender e-KTP. Ia pun mengirim berkas ke BPKP dan diaudit hingga dua bulan. "Saya masih belum percaya. Sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke KPK berkas itu," ucapnya. Menurut Gamawan, hingga sekarang, belum ada jawaban dari KPK ihwal berkas tender yang ia berikan. Hingga tiba-tiba ia mendengar adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Baca
: Polri Dalami Motif Serangan Polisi di Tangerang

Gamawan tak yakin ia kecolongan. Sebab, selama ini, ia memegang hasil audit dari berbagai lembaga yang menyatakan tak ada masalah dalam pengadaan proyek e-KTP.

KPK memulai penyidikan proyek senilai Rp 6 triliun ini pada 22 April 2014. KPK pun menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka pada 2014.

Pada 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka baru. Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya