Kasus Nurhadi, Saksi Mengaku Minta Uang ke Lippo untuk Media  

Reporter

Rabu, 19 Oktober 2016 23:01 WIB

Bekas Seketaris MA, Nurhadi (kanan), dikawal ketat pengawal pribadinya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016. Nurhadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengungkapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada uang ratusan juta rupiah yang digelontorkan Lippo Group untuk keperluan pencitraan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Informasi itu terungkap dari email yang ditampilkan jaksa pada persidangan perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Email yang ditampilkan itu berisi proposal pengajuan dana untuk membayar sejumlah media yang dikirim Direktur Utama PT Kobo Media Spirit Stevanus Slamet Wibowo kepada Paul Montolalu, karyawan Lippo. Slamet merupakan konsultan media Lippo Group.

Pada email itu, tertulis nama sejumlah media beserta nominal yang akan dibayarkan. Totalnya ada 14 media, termasuk Koran Tempo dan Majalah Tempo. Untuk Koran Tempo harganya Rp 400 juta, sedang Majalah Tempo keterangannya adalah adhoc bassed.

Slamet mengatakan proposal itu diajukan agar Lippo menggelontorkan uang kepada media agar pemberitaan tentang Nurhadi dan Lippo tetap positif pasca adanya operasi tangkap tangan. "Uang itu untuk memberikan pelayanan kepada media," kata Slamet menjelaskan ihwal proposal dalam email kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Slamet menyebutkan total uang yang cair dari proposal itu adalah sebesar Rp 600 juta. Ia mangatakan jumlah yang ia ajukan memang tidak selalu disetujui.

Dalam pendistribusian fulus untuk media itu, Slamet dibantu oleh koordinator yang ia sebut sebagai pawang. Agar mudah dalam mengatur aliran dana, ia memilih pawang dari perusahaannya sendiri. "Supaya permainan uangnya bisa kita kendalikan," katanya.

Sebagai seorang marketing, Slamet tak menyerahkan uang Rp 600 juta sepenuhnya kepada pawang. Ia memotongnya untuk diambil sebagai bayarannya. Sisanya, baru ia serahkan kepada pawang yang akan membagikannya kepada wartawan.

"Yang sudah diserahkan klien saya sekitar Rp 600 juta. Dari saya ke pawang, dia ngaku didistribusikan ke media," kata Slamet. Ia berujar, saat ini, uang itu sudah habis.

Pemimpin redaksi Koran Tempo Daru Priyambodo membantah pernah menerima permintaan ihwal berita pencitraan Nurhadi ataupun Lippo. Dia menegaskan, untuk pemuatan berita di Tempo tak perlu ada permintaan, apalagi harus membayar. "Selama layak untuk dimuat, akan diberitakan. Jika tidak layak, tentu tak akan diberitakan," ujarnya.

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Budi Setyarso juga membantah ada aliran dana untuk pemuatan berita Nurhadi. "Sejauh ini, tidak ditemukan berita positif tentang Nurhadi di Majalah Tempo. Semua berdasarkan keterangan sumber yang kompeten. Namun, bila penuduh bisa membuktikan tuduhannya, kami akan memecat wartawan yang dia maksud," tuturnya.

Slamet mengaku tak kenal dengan Nurhadi. Ia hanya tahu bahwa Nurhadi adalah Sekretaris Mahkamah Agung pada saat itu. Slamet pun mengaku tak tahu apa kaitan Nurhadi dengan kepentingan PT Paramount Enterprise, perusahaan yang diduga menyuap Edy Nasution. "Mungkin ini karena OTT (operasi tangkap tangan) jadi disorot Pak Nurhadinya," ucap dia.

Slamet menjadi saksi bagi terdakwa Edy Nasution. Edy didakwa menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari petinggi Lippo Group. Uang Rp 1,7 miliar itu diterima Edy secara bertahap.

Uang itu juga diduga diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak-anak perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited.

Dalam perkara ini, nama Nurhadi kerap muncul. Ia disebut sebagai promotor yang membantu pengurusan perkara-perkara Lippo Group tersebut.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

14 menit lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

2 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya