Pelaksana Tugas Harian Humas KPK, Yuyu Andrianti, melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 30 September 2016. KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, Rabu, 19 Oktober 2016.
Kedelapan saksi yang dijadwalkan hadir hari ini terdiri atas pihak swasta, politikus, dan pegawai negeri sipil. "Diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman)," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta.
Politikus yang diperiksa hari ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agun Gunandjar, dan Chairuman Harahap, anggota DPR periode 2009-2014. Sedang dari pihak swasta adalah Setyo Dwi Suhartanto, Arief Mulja Sapari, dan mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya.
Untuk pegawai negeri sipil, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Budi Arijanta, PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo.
KPK memulai penyidikan korupsi e-KTP pada 22 April 2014. Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
Pada 30 September 2016, KPK menetapkan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan negara hingga Rp 2 triliun.