Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun Kumpulkan Kepala Dinas  

Reporter

Editor

hussein abri

Selasa, 18 Oktober 2016 15:13 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, 14 September 2016. Siti Nurbaya mendatangi KPK untuk melakukan koordinasi terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan pencegahan korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Madiun - Wali Kota Madiun Bambang Irianto mengumpulkan kepala dinas di pemerintahannya, Selasa, 18 Oktober 2016. Pertemuan itu terjadi sehari setelah KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,5 miliar.

Bambang menggelar rapat tertutup itu di ruang kerjanya yang sempat digeledah tim KPK. Dalam pertemuan itu, dia menyampaikan langkah hukum ke depan, salah satunya pergi ke KPK. "Pekan depan, saya akan ke Jakarta, kalau sudah ada pengacara," ujar dia saat menceritakan kembali rapat itu dalam acara Lomba Cipta Teknologi Tepat Guna di Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan, Jalan Salak, Kota Madiun.

Bambang melanjutkan, dia bersyukur jika bisa kembali ke Madiun setelah diperiksa KPK. Kalau ditahan, ucap Bambang, dia menyerahkan kepengurusan kota kepada wakilnya, Sugeng Rismiyanto.

Dia juga berharap wakilnya itu dapat memperhatikan pegawai negeri dan warga Kota Madiun. Penyebabnya, kata Bambang, dia telah menjalankan tugas perkembangan daerah. "Kalau tidak pulang, tolong saya dijenguk," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Bambang yang merupakan politikus asal Demokrat diduga menerima uang saat proyek itu berjalan pada 2012. Saat itu, ucap Laode, Bambang yang juga Wali Kota Madiun periode 2009-2014 diduga secara langsung melakukan pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatur tindakan penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji atas tindakan yang bertentangan dengan jabatannya, sekaligus melakukan pemborongan, pengadaan, atau penyewaan.

NOFIKA DIAN NUGROHO | MUHAMMAD RIZKI



Baca juga:

KPK: Perusahaan Wali Kota Madiun Main Proyek Rp 76 Miliar
Rumah Didatangi KPK, Wali Kota Madiun Kaget
KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Madiun

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

28 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya