Dahlan Iskan menyapa awak media saat tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan memanggil kembali mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan pada Selasa, 18 Oktober 2016.
Menurut dia, Dahlan dipanggil untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi penjualan aset perusahaan badan usaha milik daerah PT Panca Wira Usaha (PT PWU). "Kami panggil hari ini," ucap Dandeni saat dihubungi Tempo.
Dandeni berujar, Dahlan akan ditanya apakah dia tahu soal penjualan aset PT PWU. Selain itu, jaksa ingin tahu peran Dahlan sebagai Direktur PT PWU saat penjualan aset itu terjadi. "Seputar itulah. Kalau lebih detail pertanyaannya apa, saya tak bisa bilang," tuturnya.
Senin kemarin, Dahlan memenuhi panggilan jaksa penyidik. Bos JawaPos itu diperiksa selama sembilan jam dan dicecar 38 pertanyaan. Dandeni mengatakan Dahlan hanya ditanya soal tugas dan kewenangannya sebagai Direktur PT PWU. "Kemarin pertanyaannya masih umum, makanya sekarang kami panggil lagi," ucapnya.
Dahlan dipanggil kejaksaan karena menjabat Direktur PT PWU pada 1999-2009. Dugaan korupsi di PT PWU, yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diusut Kejaksaan sejak 2015.
Dahlan sempat dicegah ke luar negeri karena dua kali mangkir dari panggilan jaksa. Kejaksaan mencurigai adanya penyalahgunaan uang hasil perpindahan aset PT PWU. Namun belum ada penghitungan pasti soal jumlah kerugian negara dalam kasus ini.