Kendaraan Bro=imob disiapkan dalam simulasi konflik dan pengamanan pimpinan KPU untuk Pilkada serentak, di Gedung KPU, Jakarta, 17 September 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten meminta Kepolisian daerah Banten mengawal pemasangan alat peraga kampanye diseluruh titik. Untuk itu, KPUD Banten sudah melakukan rapat pada Senin, 17 Oktober 2016 bersama Kapolda Banten yang baru Komisaris Besar Listyo Sigit Prabowo di Serang Banten.
Menurut anggota Divisi Teknis dan Pokja Kampanye KPU Banten, Syaeful Bahri, pengawalan itu penting dilakukan polisi. Ini karena ada kemungkinan pengerjaannya di lapangan tidak sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
"Bisa jadi ada yang ngotot pasang di lokasi pasangan calon lain karena menganggap lokasi strategis, sebab yang ikut rapat di KPU kan berbeda dengan orang yang memasang alat peraga di lapangan," kata Syaeful kepada Tempo Selasa, 18 Oktobêr 2016.
Syaeful mengatakan aturan kampanye Pilkada 2017 berbeda dengan aturan sebelumnya. Sekarang kampanye boleh dilakukan partai pengusung, calon dan gabungan partai pengusung. Kampanye akan mulai dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
"Kami harapkan pemerintah kabupaten dan kota menetapkan lokasi-lokasi yang akan kami gunakan untuk memasang alat peraga kampanye itu," kata Syaeful.
Syaeful menambahkan tim kampanye pasangan calon tidak mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus partai dalam bahan dan alat peraga kampanye. Selain melalui alat peraga, kampanye juga dapat dilakukan melalui sosial media dengan tidak membatasi berapa jumlah akun yang boleh diunggah oleh tim kampanye.
Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna, menjelaskan ada perbedaan aturan dalam sistem pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pilkada 2017 dengan Pilkada 2015 lalu.
Pada Pilkada 2017, pengadaan alat peraga kampanye tidak hanya diadakan KPU Provinsi Banten namun juga dapat dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
Jumlah pengadaan APK itu dapat dilakukan oleh pasangan calon sebanyak 150 persen dari jumlah yang diadakan oleh KPU provinsi. Sedangankan untuk bahan kampanye sebanyak 100 persen dari jumlah yang diadakan oleh KPU provinsi. Jumlah maksimal pengadaan bahan kampanye itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Adapun alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU Provinsi Banten untuk masing-masing pasangan calon adalah baliho sebanyak 5 titik untuk dipasang di setiap kabupaten/kota, umbul-umbul sebanyak 20 buah untuk dipasang di setiap kecamatan, dan spanduk sebanyak 2 buah untuk dipasang di setiap desa/kelurahan.
Pilkada Banten diikuti dua pasang calon yakni Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dengan sejumlah partai pendukung antara lain Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PKB, dan Gerindra.
Pasangan petahana Gubernur Banten Rano Karno yang menggandeng Embay Mulya Syarief. Pasangan ini diusung PDIP dan PPP. Adapun penetapan kedua pasangan ini baru secara resmi diumumkan KPU Banten pada 24 Oktober 2016 mendatang.