Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzis menjawab pertanyan wartawan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2016. Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012. TEMPO/Eko Ssiwono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, Senin, 17 Oktober 2016. Keduanya adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri; dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"IR diperiksa sebagai tersangka, S sebagai saksi untuk IR," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
Selain kedua tersangka, KPK memanggil sejumlah saksi dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka antara lain Utik Ananingsih dan Rina Wahyuni selaku staf Sub-Direktorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Dukcapil Kemendagri serta Dian Hasanah dan Suciati selaku pensiunan PNS Ditjen Dukcapil. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Irman.
Tak hanya itu, KPK memanggil saksi dari PT Quadra Solutions, yaitu Christina selaku pegawai dan Siti Buktiana selaku staf keuangan. Keduanya juga menjadi saksi untuk Irman.
KPK membuka penyidikan kasus itu pada 22 April 2014. Sugiharto dan Irman ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.