TEMPO.CO, Jakarta - Bentrok antara sekelompok masyarakat dan petugas keamanan dari PT Pertiwi Lestari terjadi di Dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Komite Ketua Umum Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN) Ahmad Rifai membantah bentrokan terjadi karena serangan petani di desa tersebut.
Ahmad mengatakan tidak ada serangan yang dilakukan oleh petani dalam bentrok tersebut. “Kalau pun ada korban dari pihak PT Pertiwi Lestari, itu murni pembelan diri petani atas penyerangan dari pihak mereka,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2016.
Ia menjelaskan sedikitnya tiga orang terluka akibat serangan perusahaan tersebut. Mereka adalah Enjam, yang mengalami luka di seluruh tubuh dan kepala, serta Ma Ulung dan Panji, yang terluka di bagian kepala.
Sementara itu, seorang petugas keamanan PT Pertiwi Lestari terluka karena bacokan di bagian belakang kepalanya. Ia terkena tiga kali pukulan di kepala saat bentrok pada Selasa, 11 Oktober 2016.
Pegawai bagian Humas PT Pertiwi Lestari Agus Prijanto mengatakan peristiwa bermula saat masyarakat menghadang pihaknya yang tengah melakukan pengerasan jalan dari Dusun Cisadang sampai ke Kiara Hayam. Jalan tersebut rencananya akan digunakan untuk menghubungkan kawasan industri baru di Karawang, Jawa Barat.
Ahmad membantah keterangan tersebut. “Tidak ada penghadangan,” katanya. Ia mengatakan perusahaan tersebut justru membuka jalan baru untuk menggusur petani dari kampung dan ladang mereka.
Menurut dia, saat itu PT Pertiwi Lestari menumbangkan pohon nangka yang nyaris menimpa rumah seorang warga desa bernama Ulung. Petani yang melihatnya berhamburan ke arah rombongan perusahaan. Saat itulah Enjam, seorang warga desa, ditarik pihak perusahaan dan dipukuli.
Masyarakat pun berusaha membantu Enjam. Saling dorong terjadi dalam situasi tersebut. Saat itu terdengar bunyi tembakan sebanyak tiga kali dari Brimob, kemudian massa bubar.
Dalam peristiwa tersebut, 13 petani dibawa ke Kepolisian Resor Karawang dan 11 petani ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang. Ahmad mengaku heran dengan keputusan pihak kepolisian. “Polisi tak sedikit pun mengusut pihak PT Pertiwi Lestari yang sudah melukai petani,” katanya.