Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) saat memimpin Rapim TNI - POLRI di Gedung PTIK Polri, Jakarta, 29 Januari 2016. Dalam rapim tersebut, Dalam arahannya, Jokowi menyinggung berbagai hambatan dalam program prioritas pembangunan, seperti pembebasan lahan hingga pungutan liar atau pungli. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan polisi yang terbukti memeras dan meminta pungutan liar akan diberi tindakan tegas. "Mereka bisa dihukum secara tegas. Bisa didemosi, bahkan diberhentikan dari Polri," ucapnya di Mabes Polri, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurut Boy, profesionalisme penegakan hukum sedang dilakukan. Polisi yang melanggar hukum dipastikan akan diproses ke pengadilan.
Boy menuturkan saat ini Polri sedang melakukan bersih-bersih dari polisi yang nakal itu. "Semoga tidak ada lagi yang dipungli. Kalau ada, siap-siap ditangkap," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengamankan tiga anggota kepolisian yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli). Tiga Bintara yang bertugas di pelayanan SIM itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan ketiganya merupakan petugas pelayanan SIM keliling dan telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Brigadir TM kami tangkap di SIM keliling LTC Glodok, Jakarta Barat. Aiptu Y di SIM keliling di showroom Honda, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Sedangkan Bripda RS di gerai SIM Mal Taman Palem, Jakarta Barat," ucap Awi di Markas Polda Metro Jaya.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.