Hakim yang Tangani Kasus Jessica Akan Diperiksa MA, Mengapa?  

Reporter

Kamis, 13 Oktober 2016 15:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan isi hatinya yang ia tulis tangan, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung bakal memeriksa salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menangani perkara Jessica Kumala Wongso, yaitu Partahi Tulus Hutapea. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penerimaan janji sebesar Sin$ 28 ribu untuk mengatur perkara perdata yang diajukan PT Mitra Maju Sukses.

“Bawas (Badan Pengawasan Mahkamah Agung) yang akan melakukan investigasi betul-tidaknya dia menerima janji seperti itu,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 13 Oktober 2016. Selain memeriksa Partahi, Mahkamah Agung akan memeriksa hakim Casmaya.

Partahi merupakan hakim ketua yang memutus perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN/JKT/PST. Sedang Casmaya bertindak sebagai hakim anggota. Dalam perkara itu, PT Mitra Maju Sukses menggugat wanprestasi PT Kapuas Tunggal Persada.

Baca: Pengacara Yakin Jessica Tidak Membunuh Mirna, Ini Alasannya

Melalui kuasa hukumnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, PT Kapuas Tunggal Persada diduga memberikan uang 28 ribu dolar Singapura kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Tujuannya adalah mempengaruhi putusan hakim agar memenangkan pihak tergugat.

Nama Partahi dan Casmaya pun disebut dalam dakwaan Ahmad Yani, anggota staf Wiranatakusumah Legal and Consultant. Partahi dan Casmaya diduga bertemu dengan pengacara yang menangani perkara dan menyepakati pemberian uang 28 ribu dolar Singapura.

Baca: Jessica Ulang Tahun Ke-28, Ini Doa yang Dipanjatkan Sang Ibu

Suhadi berujar, penanganan etik dua hakim itu akan dilakukan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan. Ia menuturkan, jika terbukti melanggar etik, kedua hakim bisa diberhentikan sementara. “Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua hakim itu sedang dalam proses pengkajian. “Kami sedang mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” ujarnya.

Farid menuturkan pihaknya belum bisa membocorkan hasil kajian Komisi Yudisial lantaran prosesnya masih berjalan. “Yang pasti, jika keterkaitannya kuat, pelanggaran kode etik benar telah terjadi,” ucapnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Gatot Brajamusti Laporkan Pejabat dan Artis yang Terlibat Narkoba
EKSKLUSIF: Soal Kasus Munir, Hendropriyono: Bikin Saya Stres




Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

13 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya