Pertimbangan Keamanan, Taat Pribadi Bisa Diadili di Surabaya  

Reporter

Kamis, 13 Oktober 2016 14:14 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ishomuddin

TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Daerah Jawa Timur masih merampungkan berkas penyidikan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang terlibat kasus pembunuhan dan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, baru menerima pelimpahan dua berkas perkara beserta tujuh tersangka. Mereka merupakan anak buah dan orang suruhan Taat Pribadi yang dibayar untuk membunuh dua anak buahnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Berkas dakwaan tujuh tersangka itu sedang disusun dan sidang mereka dipastikan digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Januardi mengatakan untuk tersangka lain masih menunggu pelimpahan dari Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lokasi sidang Taat Pribadi juga tak mesti di Probolinggo.

“Tergantung Kejati. Jika karena alasan keamanan, bisa saja tersangka utama (Taat Pribadi) disidang di Surabaya,” kata Januardi saat dihubungi, Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurut dia, perkara pembunuhan Ismail disidik Kepolisian Resor Probolinggo dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan. Sedangkan kasus Abdul Gani disidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Memang sudah ada satu berkas dengan empat tersangka yang terlibat pembunuhan Gani. Jaksa penuntutnya semua dari Kejati, tapi sidangnya di Probolinggo,” tuturnya.

Adapun tersangka lain yang juga terlibat pembunuhan Gani masih dalam penyidikan polisi karena mereka ditangkap atau menyerahkan diri belakangan. Total ada 14 tersangka yang terlibat pembunuhan Ismail dan Gani. Taat Pribadi sebagai pemberi perintah, sedangkan 13 orang berperan sebagai perencana, eksekutor, dan membantu proses pembunuhan sampai pembuangan mayat korban.

Dari 13 tersangka yang disuruh Taat, terdapat 12 warga sipil dan satu anggota TNI aktif. Dari 12 warga sipil itu, ada tiga purnawirawan dan pecatan TNI. Namun salah satu tersangka meninggal dalam masa tahanan sehingga tersisa 11 orang. Dari 11 tersangka warga sipil, satu orang masih menjadi buron.

Tersangka TNI aktif adalah Sersan Kepala Rahmad Dewaji, anggota Pangkalan Udara Abdurahman Saleh, Malang. “Berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari Polisi Militer Angkatan Udara ke Oditur Militer,” kata Kepala Penerangan Lanud Abdurahman Saleh Mayor Hamdi Londong Alu.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

9 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

12 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

15 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

21 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

21 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

24 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

24 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

24 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya