Kepolisian Riau Sita 1.740 Karung Bawang Merah Asal Malaysia
Editor
Choirul Aminuddin
Rabu, 12 Oktober 2016 21:44 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 1.740 karung atau 15,4 ton bawang merah ilegal asal Malaysia. Penegak hukum itu juga menyita satu unit truk dan satu kapal laut yang digunakan tiga tersangka untuk memasukkan bawang ilegal ke wilayah Riau.
"Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain, Rabu, 12 Oktober 2016.
Zulkarnain mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 9 Oktober 2016 di perairan Kuala Kampar, Pelalawan. Satuan Polisi Air menggagalkan upaya penyelundupan dari sebuah kapal motor Sari Jaya bermuatan bawang merah 1.000 karung atau 9 ton.
Saat dilakukan pemeriksaan, sang nakhoda kapal berinisial AN, 40 tahun, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari balai karantina Indonesia.
Penyelundupan bawang merah ilegal selanjutnya digagalkan oleh Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Sabak Auh, Siak. Polisi mengamankan satu unit truk yang membawa bawang merah tanpa dokumen resmi sebanyak 740 karung atau 6,40 ton. Dalam hal itu, polisi menangkap si pemilik bawang AK dan seorang sopir AL.
"Truk tersebut diamankan saat tengah melintas di jalan raya menuju Pekanbaru," ucapnya.
Saat ini, kata dia, pelaku dan barang bukti tengah diamankan di Mapolda Riau. Zulkarnain mengakui, aksi penyelundupan bawang merah dan barang ilegal lain cukup marak di Riau, mengingat banyaknya pintu masuk di sepanjang garis pantai timur perairan Riau.
Jumlah personel yang tidak sebanding dengan garis pantau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka membuat petugas kesulitan melakukan pengawalan.
Meski demikian, kata Zulkarnain, hal itu merupakan tantangan bagi aparat di Riau. Dia mengaku telah melakukan peningkatan koordinasi antara kepolisian dan aparat Bea dan Cukai guna mencegah masuknya barang-barang ilegal. "Kami sudah meningkatkan koordinasi," ucapnya.
Menurut Zulkarnain, aksi penyelundupan barang ilegal perlu ditekan karena sangat merugikan negara dan masyarakat.
Belum lama ini, Polres Bengkalis menyita tiga ton bawang ilegal di Pelabuhan Sungai Jangkang, Bengkalis. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan juga menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 12 ton, Jumat, 10 Juni 2016. Penyelundupan dilakukan menggunakan dua truk saat melintas di jalan lintas timur Kabupaten Pelalawan.
Pertengahan April lalu, Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 35 ton di perairan Sungai Liung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran bawang merah asal Malaysia sebanyak 4 ton di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru pada 8 Maret 2016. Ratusan karung bawang merah yang dimuat dalam dua unit mobil pikap itu tak memiliki dokumen resmi dari Balai Karantina Indonesia. Polisi menahan dua tersangka.
RIYAN NOFITRA