Ini Aturan Bea Cukai Soal Barang Masuk ke Kawasan Bebas
Rabu, 12 Oktober 2016 16:28 WIB
INFO NASIONAL - Pemerintah telah memberi kemudahan dan fasilitas di bidang fiskal atas pemasukkan barang di kawasan perdagangan bebas sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, kawasan itu tetap punya aturan untuk memasukkan barang dari luar wilayah pabean. “Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan kawasan bebas tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012,” jelas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro.
Kawasan Batam dikategorikan sebagai kawasan perdagangan bebas bersama dengan Sabang, Bintan, dan Karimun. Kawasan perdagangan bebas atau yang biasa disebut free trade zone adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia, yang terbebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Deni menambahkan, pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Pengusaha tersebut wajib membuat dokumen pemberitahuan pabean ke Kantor Bea Cukai.
“Dokumen yang dimaksud adalah PPFTZ-03. Dokumen tersebut merupakan pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari dalam negeri selain kawasan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus,” paparnya.
Dokumen PPFTZ-03 wajib dibuat oleh penguasa di kawasan bebas, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau tidak dikenakan cukai. PPFTZ-03 diajukan di kantor pabean tempat penerima barang berada. Jika di Batam, maka dokumen tersebut dibuat di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. (*)