KPK: Praperadilan Tak Ganggu Penyidikan Kasus Nur Alam  

Reporter

Editor

Erwin prima

Selasa, 11 Oktober 2016 23:31 WIB

Nur Alam melambaikan tangan pada awak media dan tamu undangan usai melantik Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna Rusman Emba- Malik Ditu, di aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra Jumat siang tadi. TEMPO/Rosniawanty Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan KPK kini tengah fokus memeriksa saksi-saksi atas tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Priharsa pun memastikan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan wewenang soal pertambangan itu terus berlanjut. “Proses praperadilan yang sedang bergulir ini dipastikan tidak mengganggu penyidikan,” kata dia di kantornya, Selasa, 11 Oktober 2016.

Nur Alam tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka sehingga mengajukan sidang gugatan praperadilan. Pada 5 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggulirkan sidang praperadilan terhadap Nur Alam. Namun, dalam sidang itu KPK justru menyebutkan ada kerugian akibat kasus yang menyeret Nur Alam sekitar Rp 3 triliun.

Priharsa mengatakan kerugian Rp 3 triliun tersebut hanya penghitungan awal KPK menggandeng ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menaksir kerugian negara yang timbul. Ia juga meyakini penetapan tersangka terhadap Nur Alam sesuai proses penegakan hukum.

Nur Alam kini menjadi tersangka. KPK menduga Nur Alam melanggar kewenangan dengan menerbitkan surat keputusan soal persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi. Ia pun diduga mengubah izin eksplorasi menjadi operasi produksi. Izin itu diduga diberikan kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016. Politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima imbal balik atas penerbitan sejumlah izin pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah. Sementara perusahaan tersebut merupakan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

KPK menduga Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama.

DANANG FIRMANTO



Baca:
Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?
Inilah Perdebatan Gatot Brajamusti versus Reza Artamevia
Ini Daya Tarik Dimas Kanjeng di Kalangan Wanita

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya