Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan memperingati 12 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib di depan Istana Merdeka, Jakarta, 8 September 2016. Dalam aksi yang ke-458 tersebut JSKK kembali menagih janji Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004 silam. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan itu mewajibkan Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke masyarakat.
Koordinator Kontras Haris Azhar berharap, Kementerian Sekretariat Negara menindaklanjuti putusan KIP. Sebab, kalau tidak, artinya pemerintah melawan hukum. "Makin lama enggak dijalankan, artinya dia makin melawan hukum. Segeralah dibuka," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Oktober 2016.
Putusan terhadap gugatan yang terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016 itu dibacakan pada hari ini. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Evi Trisulo menyatakan pemerintah Republik Indonesia harus segera mengumumkan secara resmi informasi hasil penyelidikan kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.
Haris melanjutkan, meskipun tidak ada sanksi bagi pemerintah jika melawan putusan KIP, putusan itu menjadi tanda bahwa pemerintah merupakan bagian dari pembunuh Munir. "Kalau tidak buka hasil tim, mereka berarti bagian dari penjahat pembunuh Munir," ujarnya.
Sebelumnya, pada 7 September 2004, Munir Said Thalib terbunuh di pesawat Garuda saat dalam perjalanan melanjutkan sekolah di Belanda. Aktivis hak asasi manusia itu tewas akibat racun arsenikum. Hingga saat ini, masih belum jelas siapa yang membunuh Munir.