PSI Jadi Partai, Bagaimana Partai Rhoma Irama?  

Reporter

Editor

hussein abri

Jumat, 7 Oktober 2016 18:19 WIB

Menkumham Yasonna Laoly bersama Jaksa Agung HM Prasetyo berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan hanya ada satu partai yang lolos verifikasi menjadi badan hukum, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diketuai Grace Natalie. "Empat partai lain tidak lolos," ujar Yasonna di kantornya, Jumat, 7 Oktober 2016.

Yasonna menjelaskan, empat partai itu adalah Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman), yang didirikan Rhoma Irama; Partai Rakyat; Partai Rakyat Berdaulat; dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Mereka, ucap Yasonna, tidak lolos karena masalah administrasi kepengurusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca: Terungkap Kasus Akseyna, Polisi: Pembunuhnya Orang Terdekat

Menurut Yasonna, syarat itu antara lain mempunyai kepengurusan di semua provinsi, kepengurusan minimal 75 persen di tingkat kabupaten atau kota dalam setiap provinsi, dan minimal 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di kota atau kabupaten. "Tim melakukan verifikasi administrasi dan faktual," ucapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan tim verifikasi itu terdiri atas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta tim teknis lain. Verifikasi administrasi, kata Yasonna, dilakukan dengan cara memeriksa syarat yang dilampirkan, seperti surat keterangan dari badan kesatuan bangsa dan politik provinsi, kabupaten, dan kecamatan; surat kantor partai dari tingkat pusat hingga kecamatan; serta surat pengurus partai politik disertai kartu tanda penduduk.

Baca: Ada Lagi yang Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya

Dengan lolosnya Partai Solidaritas Indonesia, ucap Yasonna, ada 73 partai yang memiliki badan hukum. Namun keputusan itu bukan berarti meloloskan partai untuk mengikuti pemilihan umum. "Harus mengikuti syarat KPU dan UU Pemilu," ujarnya. "Belum tentu 73 partai ini bisa lolos."

AHMAD FAIZ

Baca juga:
Lihat, CCTV Rekam Roh Korban Tewas Kecelakaan Motor?
Gatot Brajamusti, Aspat, dan Seks 'Threesome' di Padepokan
Setelah Beli Mangga, Nenek di Bekasi Ini Ditahan Polisi

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

6 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya