Hakim Janner Purba Akui Terima Suap

Reporter

Kamis, 6 Oktober 2016 14:02 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang tengah ia tangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bengkulu - Bekas Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, mengakui menerima suap. Namun ia meminta agar dirinya diadili secara benar. "Saya akui terima suap, saya memang salah, tapi harus diadili dengan benar," kata dia seusai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis, 6 Oktober 2016.

Janner yang merupakan salah seorang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 23 Mei 2016. Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kepahiang, Toton, juga ikut ditangkap.

Keduanya dtangkap karena diduga menerima uang suap atas perkara korupsi yang sedang ditanganinya. Penangkapan terjadi saat penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp150 juta.

Tim penyidik KPK juga menangkap Syafri, mantan Wakil Kepala Bagian Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, dan Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin. Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap.

Janner menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam kasus suap itu, Janner mengatakan dirinya bukan sebagai inisiator. Selain itu, tempus dan locus delicti yang didakwakan kepadanya tidak tepat. "Saya baru ditunjuk menjadi hakim KPK Oktober 2015. Sedangkan pada dakwaan kasus RSUD itu sudah digelar sejak September 2015," ujar Janner tampil tanpa didampingi pengacara.

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum KPK yang hadir da;am persidangan itu adalah Roy Rohadi, Febi, dan Krisna. Adapun majelis hakim dipimpin Bambang Pramudwiyanto, yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Jonner Manik dan Rahmat.

Jaksa mendakwa Janner dan Toton melanggar pasal 11 juncto pasal 55 ayat (1) ke satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 12 huruf c serta pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan uang yang diberikan kepada Janner dan Toton berjumlah Rp780 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap di empat lokasi. Penyerahan pertama, Rp30 juta, di depan Toko Enggano di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa. Selanjutnya Rp100 juta diserahkan di ruang perpustakaan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Setelah uang diterima, Toton meminta Edi Santono dan Syafri Safii menyiapkan uang Rp1 miliar. Uang itu untuk suap agar Edi dan Syafri divonis bebas pada pembacaan putusan 23 Mei 2016. Namun Edi dan Syafri keberatan. Edi hanya sanggup memberikan Rp500 juta dan Syafri Rp150 juta.


Edi menyiapkan uang Rp500 juta di dalam tas warna hitam. Pada 16 Mei 2016, Edi ke Kepahiang untuk bertemu Janner. Namun perjalanannya terhambat. Mobil yang ditumpanginya terhadang longsor di Kabupaten Bengkulu Tengah. Edi pulang ke Kota Bengkulu.

Badaruddin Bachsin alias Billy memberikan pesan singkat kepada Janner. "Itu yang bawa kopi tidak bisa lewat gunung, terhadang longsor." Transaksi ditunda pada 18 Mei 2016. Uang tersebut diterima melalui Billy di depan Kantor Arsip Daerah di Jalan Mahoni, dekat Stadion Semarak, Kelurahan Sawah Lebar. Uang diserahkan kepada Toton. Billy mendapat jatah Rp 10 juta.

Syafri Syafii juga menyiapkan uang Rp 150 juta dan berangkat ke Kepahiang untuk menyerahkannya kepada Janner. Saat tiba di Kepahiang, Billy lalu memberikan pesan singkat kepada Janner. "Izin, Pak. Ada truk sawit menuju gunung. Izin, diarahkan ke mana."

Syafri bertemu Janner di Pengadilan Negeri Kepahiang. Keduanya keluar dan kembali bertemu di depan pintu gerbang pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Uang diletakkan di atas jok mobil dinas Janner. Saat pulang ke rumah dinasnya, Janner dihadang kendaraan petugas KPK yang segera mengangkapnya. Petugas KPK menyita uang senilai Rp149, 9 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu akan bersidang secara maraton. Kasus itu dibagi dalam tiga berkas perkara. Janner Purba dan Toton dalam satu berkas, satu berkas perkara atas nama Badarudin. Sedangkan satu berkas perkara lainnya atas nama Syafri dan Edi.



PHESI ESTER JULIKAWATI



Advertising
Advertising





Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya