Terungkap, Nurhadi Minta Rp 3 M untuk Kegiatan Badminton  

Reporter

Rabu, 5 Oktober 2016 23:02 WIB

Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Bagian Legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati kembali dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai uang Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Uang itu diduga diberikan agar Edy membantu pengurusan sengketa lahan ahli waris di Tangerang.

Wresty menjelaskan perkara itu berawal dari putusan Raad van Justitie Nomor 232/1937 tertanggal 12 Juli 1940 atas tanah di Tangerang milik dari ahli waris Tan Hok Tjioe. Tanah itu kini dikuasai oleh PT Jakarta Baru Cosmopolita, anak perusahaan Lippo Group, dan telah dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong.

Wresty mengatakan ia diminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Indonesia Ervan Adi Nugroho untuk mengonsultasikan surat permohonan eksekusi dari pihak lawan. "Saya diminta menemui Pak Edy Nasution di PN Jakarta Pusat," kata dia saat bersaksi untuk Edy Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Pada pertemuan itu, Wresty mengatakan Edy setuju untuk membantu. Caranya dengan mengubah redaksional surat dari belum bisa dieksekusi menjadi tidak bisa dieksekusi. Namun, bantuan itu tidak gratis.

Menurut Wresty, permintaan imbalan itu tidak disampaikan secara langsung. "Beliau meminta uang untuk event badminton di Bali. Jumlahnya Rp 3 miliar," ucapnya.

Dalam surat dakwaan, uang Rp 3 miliar untuk mengurus sengketa itu berasal dari permintaan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Namun karena dinilai berat, pihak Paramount hanya memberikan Rp 1,5 miliar.

Saat Jaksa Penuntut Umum KPK memperdengarkan rekaman percakapan antara Wresty dan Edy Nasution, terungkap bahwa Nurhadi berperan dalam pengurusan sengketa lahan di Tangerang.

"Jangan dikirim ke mana-mana dulu ya, soalnya ini mau dikirim ke Pak Nur dulu," kata Wresty kepada Edy seperti yang terdengar di telepon. Sesuatu yang dikirim itu maksudnya adalah surat eksekusi yang diubah redaksinya.

Jaksa Penuntut Umum KPK pun bertanya siapa Pak Nur yang dimaksud Wresty. Tangan kanan Chairman PT Paramount, Eddy Sindoro, itu lantas menjawab bahwa Pak Nur yang dimaksud adalah Nurhadi.

Edy Nasution didakwa menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari petinggi Lippo Group. Uang itu juga diduga diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak-anak perusahaan Lippo Group. Di antaranya adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Jessica Wongso Dituntut Pidana 20 Tahun Penjara
Kiswinar Laporkan Mario Teguh ke Polda

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya