Selain Begal, Modus Penipuan Ini Marak di Bangkalan
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 5 Oktober 2016 04:25 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan--- Penjara tak membuat Nanarum jera menipu. Senin malam, 3 Oktober 2016, Pemuda 24 tahun, warga Kuanyar, Kecamatan Tanjung Bumi kembali ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bumi, Kepolisian Resor Bangkalan atas kasus yang sama: penipuan. "Ditangkap tadi malam sekitar jam sepuluh," kata Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, Selasa, 4 Oktober 2016.
Senin pagi, kata Bidarudin, Nanarum yang baru keluar tahanan tiga bulan lalu, meminjam sepeda motor milik Royhatun, warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi. Keduanya baru berkenal sebulan lalu dan langsung akrab.
Tanpa menaruh curiga, Royhatun meminjamkankan sepeda merk Vario Techno miliknya kepada Nanarum. Tak berselang lama, Nanarum menelpon Royhatun dan dengan nada santai tanpa dosa memberitahu korban bahwa sepeda motornya telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 2 juta.
Baca juga:
Yakin Korban Dimas Kanjeng Bertambah, Polisi Buka Aduan
Disegel, Aset-aset Padepokan Dimas Kanjeng Dijaga 200 Polisi
Anehnya, tersangka justru meminta korban yang menebus. "Dia yang gadai, korban disuruh nebus," ujar Bidarudin.
Sadar ditipu, Royhatun menyanggupi untuk menebus. Mereka pun membuat janji bertemu di Desa Banyusangka untuk menyerahkan uang tebusan. Setelah tempatnya deal, Royhatun melapor penipuan yang dialami kepada aparat Polsek Tanjung Bumi.
Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian merancang penyergapan. Setelah matang, malam harinya, Royhatun berangkat ke tempat janjian dengan Nanarum. Belum sempat uang diserahkan, Aparat Reserse Polsek Tanjung Bumi datang dan langsung membekuk tersangka. "Waktu melihat polisi, tersangka coba kabur tapi sudah terlambat, dia dikepung," tutur Bidarudin.
Atas perbuatannya, Nanarum terancam kurungan 4 tahun penjara. Polisi menjerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Modus penipuan ala Nanarum cukup marak di Bangkalan selain begal. Korban umumnya orang-orang terdekat pelaku seperti kakak, adik, paman, sepupu atau teman kongkow. Kondisi inilah yang membuat kasus penipuan modus ini jarang dilaporkan ke polisi. Perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga:
Berkah La Nina, Pengairan Lahan Pertanian Meningkat 3 Bulan
Ini 4 Penyebab Tren Elektabilitas Ahok Terus Menurun
Salah satunya terjadi pada 3 Juni 2016 lalu di Desa Keleyan, Kecamatan Socah. Karena tak punya untuk beli sabu, Ali Wafa, 20 tahun, nekat membawa kabur sepeda teman sendiri Rudianto, 19 tahun. Modusnya, Ali berpura-pura meminjam sepeda motor Rudi untuk membeli tabung gas.
Sesampainya di toko, Rudi diminta membeli tabung. Saat itulah, Ali membawa kabur sepeda motor Rudi. Sepeda itu kemudian digadai seharga Rp 1,5 juta kepada seorang penadah di Kecamatan Burneh. Rudi pun ditangkap tak sampai 6 jam setelah kejadian.
MUSTHOFA BISRI
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia