KPK: Diskresi Boleh Asal Memenuhi Tiga Syarat Ini

Reporter

Selasa, 4 Oktober 2016 20:55 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (Kanan), dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 1 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif tak keberatan dengan adanya diskresi yang dikeluarkan kepala daerah. Asal, dia melanjutkan, diskresi yang dikeluarkan mengikuti aturan yang berlaku.

Diskresi merupakan kebijakan yang diambil pejabat daerah untuk mengatasi persoalan yang tak diatur dalam undang-undang. Contoh diskresi yang sering disebut adalah diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan proyek-proyek di pemerintah daerah.

Menurut Laode, diskresi hanya boleh jika: (1) tidak adanya peraturan di undang-undang, (2) dilakukan untuk kepentingan umum, dan (3) tidak boleh memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, oke-oke saja," kata Laode di kantor KPK, Selasa, 4 Oktober 2016.

Baca: Ketua KPK (2): Kontribusi Tambahan Harusnya Masuk APBD

Diskresi yang dikeluarkan Ahok berupa penukaran sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proyek-proyek itu di antaranya pembangunan dan pengadaan mebel rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Daan Mogot, Jakarta Barat; pengadaan rumah pompa dan fasilitasnya; serta penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.

Baca: Pengakuan Ahok tentang Setoran Kontribusi Podomoro

Penggarapan proyek dilakukan PT Muara Wisesa Samudera. Anak usaha PT Agung Podomoro Land itu juga ikut menggarap proyek reklamasi. Sebagai ganti penggarapan proyek di Pemerintah Provinsi, Ahok akan mengurangi kontribusi tambahan yang harus dibayar pengembang reklamasi sejumlah proyek yang digarap.

Laode mengatakan saat ini lembaganya masih meneliti diskresi yang diterbitkan Ahok. "Itu masih diteliti KPK," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga:
Ini 4 Penyebab Tren Elektabilitas Ahok Terus Menurun
Dahlan Iskan Dikaitkan dengan Dimas Kanjeng, Ini Ceritanya

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya