Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Raden Mattaher Jambi Diduga Fiktif  

Reporter

Selasa, 4 Oktober 2016 15:30 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Jambi - Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kelengkapan Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Jambi, diduga fiktif. Kasus yang menghabiskan biaya Rp 14 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2015, itu saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kejaksaan Tinggi Jambi Imran Yusuf menjelaskan, penanganan kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan hasil temuan Kejaksaan, dari 102 alat kesehatan yang semestinya diadakan pihak rekanan, terbukti 49 item di antaranya tidak didatangkan. Sedangkan 21 item lainnya tidak sesuai dengan spesifikasi. “Akibatnya, diduga telah merugikan negara Rp 7,785 miliar lebih," katanya kepada Tempo, Selasa, 4 Oktober 2016.

Jenis barang yang tidak didatangkan, antara lain, berupa Video Brocas Copy senilai Rp 757,4 juta lebih. Namun kuasa pengguna anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Diah Anggaraini, telah mencairkan seluruh dana Rp 14 miliar lebih dan sudah dibayar kepada pihak rekanan.

Baca: Heboh Kasus Dimas Kanjeng, Begini Komentar Gubernur Soekarwo

Menurut Imran, penyidik Kejaksaan juga menemukan ada jenis peralatan kedokteran yang diadakan tidak boleh beredar, yakni centrifuge refrigerated merek Boeco asal Jerman senilai Rp 806 juta lebih. "Kita sudah meminta pihak pengelola proyek dan rekanan untuk menukar jenis barang yang tidak sesuai spesifikasi dan membeli barang yang belum ada, tapi tidak digubris,” ujarnya.

Imran mengatakan, hingga saat ini, penyidik Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Namun mereka yang dinilai bertanggung jawab telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yakni tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya Pasal 89 ayat 1 huruf b.

Simak: Luhut 'Tenteng' Arcandra Tahar ke Jepang

Imran mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diperoleh penyidik, rekanan pemenang lelang proyek pengadaan alat kesehatan itu adalah PT Arum Karya Hutama. Direktur utamanya atas nama Muhammad Faisal. "Kami sudah meminta keterangan orang-orang yang diduga terkait dengan proyek itu,” ucap Imran.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Andi Pada mengakui adanya persoalan dalam pengadaan alat kesehatan itu. Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta pihak rekanan untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya karena diduga merugikan negara. “Tapi tidak digubris,” tuturnya.

Andi Pada mengatakan pihaknya menyambut baik penanganan kasus itu oleh Kejaksaan. “Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”

SYAIPUL BAKHORI






Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

57 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya