Wartawan Korban Penganiayaan Bisa Minta Perlindungan LPSK

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 4 Oktober 2016 07:37 WIB

Penanggung Jawab Bidang Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, wartawan kontributor NET TV yang dianiaya anggota TNI AD di Madiun dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Menurut Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, pengajuan perlindungan itu dilakukan bila ada ancaman yang dialami oleh korban. Perlindungan ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada korban agar bisa mengungkapkan tindak pidana yang dialaminya. "Sangat mungkin korban diberikan perlindungan oleh LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar dalam pesan tertulisnya, Selasa, 4 Oktober 2016.

Untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, diperlukan adanya pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal ini sesuai dengan yang disyaratkan oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban. "Yang mengajukan bisa korban, kuasa hukum korban, atau pendamping korban, seperti organisasi wartawan atau kantor korban,” ucap Lili.

Lili juga menambahkan, sebenarnya wartawan juga memiliki perlindungan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers, di samping adanya MoU antara LPSK dan Dewan Pers, sehingga posisi wartawan semakin terlindungi apabila dalam menjalankan tugasnya mengalami kekerasan. "Dengan kuatnya perlindungan terhadap jurnalis, seharusnya semua pihak, termasuk militer, menghargai dan melindungi tugas jurnalis,” kata Lili.

Pada Ahad, 2 Oktober 2016, wartawan kontributor NET TV, Sony Misdananto, 30 tahun, mengalami tindak kekerasan oleh anggota TNI AD Panglima Divisi (Pangdiv) 2 Kostrad, Brigadir Jenderal Benny Susianto, saat sedang meliput di Kota Madiun. Saat itu, Sony sedang merekam peristiwa rombongan PSHT yang menabrak seorang pengguna jalan di Proliman Te’an, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan menggunakan kameranya. Saat perekaman itulah Sony diduga mengalami pemukulan menggunakan besi dari arah belakang yang ternyata dilakukan oleh Benny.

LPSK menghargai permohonan maaf dan jaminan pengusutan tuntas kasus ini dari Benny. LPSK siap mendukung jaminan pengusutan kekerasan tersebut, dengan memberikan perlindungan kepada korban. "Dengan adanya jaminan tersebut dan ditambah perlindungan kepada korban, pengusutan dan proses hukum kasus ini pasti akan lebih mudah dan adil,” ujar dia.

DESTRIANITA

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

23 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

25 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

26 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

26 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku

Baca Selengkapnya

Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.

Baca Selengkapnya

Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan

Baca Selengkapnya

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar

Baca Selengkapnya

Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan

Baca Selengkapnya

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.

Baca Selengkapnya