Kisah Sanusi & Istri Kedua, Cinta Bermula di Thamrin City  

Reporter

Editor

hussein abri

Senin, 3 Oktober 2016 18:46 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) duduk menunggu jalannya sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang suap ini diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Evelien Irawan, 30 tahun, bersaksi untuk suaminya Mohamad Sanusi dalam sidang dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016. Di sela persidangan, Evelien menceritakan awal mula pertemuannya dengan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Evelien mengatakan dia bertemu Sanusi dalam acara ramah tamah di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta Pusat, 2004. Saat itu, ayah Evelien yang seorang pedagang, menyuruh Evelien mengurus pembelian kios di Thamrin City. "Papi saya pekerjaannya pedagang, beliau beli kios di Thamrin City," kata Evelien.

Simak Pula
Pengakuan Istri Kedua Sanusi Soal Rumah Rp 16,5 Miliar
Ratna Sarumpaet Ajak Penantang Ahok Kumpulkan Korban Gusuran


Setelah membeli kios, kata Evelien, dia mendapat undangan dari Direktur Pemasaran Thamrin City untuk acara ramah tamah dengan rekan-rekan bisnis. Dalam acara itu, Evelien diperkenalkan dengan Sanusi oleh salah satu koleganya. Saat perkenalan, Sanusi memperkenalkan diri sebagai pengusaha properti dari PT Bumi Raya Properti.

Ringkas cerita, dua tahun kemudian, keduanya memutuskan untuk menikah. Evelien dikabarkan sebagai istri kedua Sanusi. Ia tinggal di rumah mewah di Jalan Haji Saidi I Nomor 23A, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan. Sedangkan istri pertama Sanusi dikabarkan bernama Naomi Shallima.

Hari ini Evelien menjadi saksi untuk perkara dugaan suap reklamasi yang menjerat Sanusi. Sanusi yang merupakan adik Wakil Ketua DPRD M. Taufik ini dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 April 2016 karena tertangkap tangan menerima duit Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Baca Juga
Momen Mesra Anya Geraldine yang Bakal Dihapus dari YouTube

Dilema Ahok: Antara Sombong dan Curi Start Kampanye

Duit itu diduga diberikan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Salah satunya terkait dengan permintaan Ariesman sebagai pengembang pulau reklamasi agar besaran kontribusi tambahan diturunkan.

Selain Evelien, sejumlah saksi juga dimintai keterangan oleh hakim. Mereka adalah staf pribadi Sanusi, Gerry Prasetya, Rully Parulian, notaris Maria Susanti, staf Sanusi, Priyantono, General Manager Marketing PT Cipta Pesona Karya Herlina, dan karyawan Agung Podomoro Palgunadi.


MAYA AYU PUSPITASARI


Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Terungkap, 2 Wanita Ini Diduga Simpan Rahasia Dimas Kanjeng


Advertising
Advertising

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya