Pengadilan Bengkulu Adili Hakim Janner Purba Pekan Depan

Reporter

Sabtu, 1 Oktober 2016 03:00 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang tengah ia tangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar persidangan perdana terhadap Janner Purba pada Kamis, 6 Oktober 2016 mendatang. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan suap itu terdiri dari Bambang Pramudianto sebagai ketua, yang didampingi dua anggota, masing-masing Jonner Manik dan Rahmad.

Janner adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, yang diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi 23 Mei 2016. Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kepahiang, Toton, juga ikut ditangkap.

Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga menerima uang suap terkait perkara korupsi yang sedang ditanganinya. Penangkapan terjadi saat penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Bengkulu, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di area sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang.

Tim penyidik KPK juga menangkap Syafri, mantan Wakil Kepala Bagian Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, dan Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin. Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Jonner Manik menjelaskan, berkas perkara Janner, Toton, Syafri, Edi dan Badaruddin, sudah diterima Pengadilan Negeri Bengkulu, yang juga merupakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. “Kami sudah menerima berkas kelima orang itu. Sidangnya telah dijadwalkan 6 Oktober mendatang," katanya, Jumat, 30 September 2016.

Menurut Jonner, perkara itu dibagi dalam tiga berkas. Janner Purba dan Toton dijadikan satu berkas. Satu berkas perkara atas nama Badarudin. Adapun satu berkas perkara lagi atas nama Syafri dan Edi.

Sesuai berkas dakwaan jaksa, Janner dan Toton dikenai dakwaan primer, yaitu pasal 12 hurup C undang-undang tindak pidana korupsi, subsider pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi. Sedangkan Badarudin didakwa primer pasal 12 hurup C undang-undang tindak pidana korupsi dan subsidernya pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.

Adapun Syafri dan Edi dikenakan dakwaan primer pasal 6 ayat 1 hurup A undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi.
PHESI ESTER JULIKAWATI



Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya