Anggota TNI Terbukti Hamili Anak Kandung, Ini Hukumannya

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 29 September 2016 19:12 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Denpasar - Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun 8 bulan kepada Sersan Dua Victor Carlos Soares. Pria itu juga dipecat dari dinas kemiliteran. "Perbuatan terdakwa mencemarkan institusi TNI. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa," kata hakim Mayor Sus Siti Mulyaningsih saat membaca keputusan, Kamis, 29 September 2016.

Victor bertugas sebagai bintara pembina desa di Komando Rayon Militer /1610, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Dia didakwa mencabuli dua putri kandungnya yang berusia 20 tahun dan 16 tahun. Akibat perbuatan itu, salah satu korban hamil.

Perbuatan bejat Victor dilakukan Januari 2015 hingga Januari 2016. Berdasarkan keterangan korban dan saksi dalam persidangan, pencabulan tersebut dilakukan hingga 30 kali.

Persidangan untuk dua kasus pencabulan itu digelar terpisah. Hakim Sus Siti Mulyaningsih memimpin persidangan untuk pencabulan terhadap korban yang berusia 16 tahun. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 8 bulan kepada Victor berdasarkan Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 juncto ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dalam pencabulan korban yang berusia 20 tahun, persidangan dipimpin hakim Letnan Kolonel Chk Farma Nihayatul. Di sini Victor juga dinilai terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara. "Keputusan berdasarkan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 229 ayat 1 KUHP tentang aborsi," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan dakwaan terhadap Victor yang mengajak korban melakukan tes kehamilan. "Dinyatakan positif hamil, kemudian diajak ke RS Permata Hati untuk menggugurkan kandungan, kemudian ditolak dokter," tuturnya. Ia menambahkan, Victor juga mengancam anaknya jika coba-coba melaporkan perbuatan bejat yang ia lakukan.

Juru bicara Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Letnan Satu Sus Arinta Mudji, mengatakan hukuman yang diberikan hakim kepada Victor dalam dua persidangan itu akan digabungkan. "Jadi ditotal, andai kata sudah inkrah, sudah menerima semuanya," ucapnya.

BRAM SETIAWAN



Baca juga:
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Bikin Ahok Kalah
Diminta Ibas Mundur, Ruhut: Demokrat Partai Terakhirku


Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

41 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

48 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya