Aksi pengumpulan tanda tangan dalam aksi Solidaritas Moral untuk Yuyun saat car free day di Makassar, 8 Mei 2016. Tanda tangan ini dikumpulkan sebagai bentuk dukungan terhadap korban kekesaran seksual yang terjadi sejak awal 2016 yang belum terselesaikan. TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II-B Curup menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap MJF, 14 tahun, selama 1 tahun di Panti Sosial Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bambu Apus, Jakarta. Majelis hakim pimpinan Herny Farida itu mengatakan MJF terbukti menyetubuhi dan menganiaya Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Selasa, 10 Mei 2016.
"Secara sah dan meyakinkan pelaku melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta melakukan kekerasan sehingga menyebabkan anak mati," kata hakim Herny dalam persidangan, Kamis 29 September 2016.
Putusan ini sesuai dengan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut MJF dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat melakukan tindak pidana tersebut, MJF masih berusia 13 tahun.
Menurut majelis hakim, dalam persidangan, MJF terbukti dua kali menyetubuhi Yuyun, yang saat itu dalam keadaan pingsan.
Majelis menetapkan barang bukti berupa baju sekolah berwarna cokelat, rok sekolah, tas, celana yang telah terpotong, dan singlet hitam milik korban dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk perkara lain atas terdakwa Zainal dan empat pelaku dewasa lain.
Sebelumnya, seperti diketahui, pengadilan Curup telah memvonis 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja untuk tujuh pembunuh dan pemerkosa Yuyun.