Berkas Tersangka Pembunuh Santri Dimas Kanjeng Diserahkan ke Kejati
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 29 September 2016 15:26 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan berkas empat tersangka pembunuhan yang diduga didalangi pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Hari ini kami serahkan ke Kejati," kata Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah Z., Kamis, 29 September 2016.
Keempat tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, 50 tahun, penduduk Surabaya; Wahyudi, 60 tahun, warga Salatiga; Ahmad Suryono, 54 tahun, warga Jombang; dan Kurniadi, 50 tahun, warga Lombok. Bersama Taat Pribadi, keempat tersangka merupakan bagian dari sembilan tersangka yang diduga sebagai pembunuh Abdul Ghani.
Lima tersangka lain yang masih menjadi buron adalah Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto. Menurut Taufik, para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atas perintah Taat karena korban, yang menjabat ketua yayasan padepokan itu, menyelewengkan uang santri dan sudah tidak sejalan lagi dengan program padepokan.
Para tersangka pelaku pembunuhan adalah tim pelindung Dimas Kanjeng. Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban kemudian dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, mayat korban ditemukan mengambang di waduk. Dua hari sebelumnya, para tersangka sudah merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan. Para tersangka terancam pasal pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan empat tersangka itu akan disidangkan di Surabaya. "Karena saksinya banyak yang berdomisili di Surabaya," katanya. Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap, tersangka akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
NUR HADI