Risma Minta Penetapan Ahli Waris Bisa di Kantor Kelurahan
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Selasa, 27 September 2016 00:39 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melobi Pengadilan Agama setempat agar sidang penetapan ahli waris terkait legalitas status tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Pahlawan bisa digelar di kantor-kantor kelurahan.
“Selama ini tidak jarang status tanah harus menggantung karena menunggu penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama," kata Risma saat menghadiri acara “Sertifikatkan Surabaya” di Balai RW 02 Kelurahan Made, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 26 September 2016.
Dia sudah berkomunikasi dengan Pengadilan Agama agar sidang dilakukan kelurahan saja. Sebab, ruang sidang di Pengadilan Agama terbatas, sehingga harus menunggu lebih lama. “Kalau oke, saya segera buat surat resmi agar sidang bisa dilaksanakan di kelurahan,” ujarnya.
Terkait dengan pembiayaan persidangan, kata dia, Pemkot Surabaya berencana mengalokasikannya pada APBD 2017. Risma menyambut baik program bantuan sertifikat tanah bagi warga kurang mampu yang digelar Kantor Pertanahan Surabaya. Menurut dia, hal itu merupakan perwujudan sinergitas antara sektor swasta, pemerintah, dan masyarakat.
Baca berita lain:
Jessica Sering Berencana Bunuh Diri di Australia karena Ini
Membelot, 100 Kader Muda Golkar Dukung Agus-Sylviana
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Bambang Priyono mengatakan delapan perusahaan dan pengembang sepakat mendukung program bantuan sertifikat tanah bagi warga kurang mampu. Saat ini, ada 6.500 tanah bidang yang dipastikan bakal mengantongi sertifikat melalui program corporate social responsibility (CSR) dari delapan perusahaan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya menginisiasi peran pengusaha dalam program sertifikasi tanah melalui CSR. Surabaya ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) program sertifikasi tanah bersama DKI Jakarta dan Batam. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di tiga daerah tersebut sudah bersertifikat atau minimal terdaftar pada 2017.
“Hampir semua calon penyalur CSR langsung menyatakan kesanggupan untuk berpartisipasi,” ujar Bambang dalam acara peluncuran program “Sertifikatkan Surabaya” di Balai RW 02, Kelurahan Made, Senin.
Delapan perusahaan pengembang yang bersedia membantu proses sertifikasi tanah warga tidak mampu alias pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Surabaya adalah Group Ciputra, Pakuwon Group, PT Bhakti Tamara, Podojoyo Masyhur Group, PT Dian Permana, PT Trijaya Kartika, Lamicitra Nusantara Tbk, dan PT Gala Bumi Perkasa.
Baca berita lain:
Artis Korea Ini Mengaku Rekam Hubungan Intim dengan Mantan
Inilah Strategi Kubu Agus Yudhoyono: Taklukkan Perempuan
“Jumlahnya mencapai 5.000 bidang tanah. Nanti menyusul katanya Pak Alim Markus (Maspion Group) sebanyak 1.500 bidang tanah,” kata Bambang.
Dia menyebutkan, dari luas wilayah di Surabaya sebanyak 293.240 bidang tanah, 2.960 bidang sudah bersertifikat dan 80 ribu bidang tanah belum terdaftar. Setelah melayangkan surat kepada Wali Kota Surabaya dan beberapa kali rapat koordinasi, pihaknya mengajak perusahaan pengembang berpartisipasi.
Prosesnya, kata Bambang, dilakukan secara transparan. BPN Surabaya menginventarisasi tanah yang akan disertifikasi. Sedangkan para partisipan membayarkan biaya sertifikat tanah melalui Bank Jatim. “Kuitansi pembayaran diterbitkan 2 rangkap, yakni untuk partisipan CSR dan calon pemegang sertifikat tanah,” tuturnya.
ARTIKA RACHMI FARMITA | ANTARA