Menteri KLH Akan Tata Peizinan di Tahura Ngurah Rai Bali

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 26 September 2016 18:10 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 20 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan akan segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pelanggaran dalam peruntukan wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Tindak lanjut tersebut, menurut dia, akan dilakukan dengan hati-hati.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mempunyai kewajiban untuk menegakkan undang-undang. Namun, kami tentu mempertimbangkan segala aspek. Posisi pemerintah itu kan simpul negosiasi dari segala aspirasi. Jadi, tidak sembarangan juga menyelesaikannya," kata Siti dalam konferensi persnya di Kantor BPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Menurut Anggota IV BPK Rizal Djalil, terdapat dua perusahaan, 14 fasilitas publik milik pemerintah pusat dan BUMN, 16 perorangan, serta satu desa adat yang menempati dan memakai lahan Tahura tidak sesuai peruntukannya.

Khusus untuk 14 fasilitas publik yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga BUMN yang menempati kawasan Tahura, BPK dengan KLHK serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang meminta para pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses pinjam pakainya. "Sehingga tidak ada lagi persoalan," ujar Rizal.

Siti sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Rizal. Menurut dia, 14 fasilitas publik yang dimiliki oleh pemerintah dan BUMN tersebut akan ditertibkan. "Dengan menata lagi seluruh perizinannya. Untuk yang swasta, kami pasti akan ambil langkah-langkah. Sementara untuk yang perorangan, hak-hak masyarakat akan kami perhatikan," katanya.

Menurut Siti, hak-hak masyarakat atas lahan tersebut perlu diperhatikan oleh pemerintah karena terdapat riwayat tanah dalam kasus itu. "Kalau Taman Hutan Raya Ngurah Rai resmi dibuka pada 1993, riwayat tanahnya dia kapan? Kalau sertifikatnya terbit pada 2002, kita kan mesti baca dulu kenapa (bisa terbit pada 2002)," ujar Siti.

Siti mengatakan, pemerintah dan BPK akan bersama-sama menyelesaikan kasus tersebut dalam rangka menyelamatkan uang rakyat, yakni dengan memperbaiki sistem keuangan pemerintah. "Dalam arti juga memperbaiki keseluruhan governance-nya. Akuntabilitas di sini menjadi sesuatu yang penting," tutur Siti menjelaskan.

Siti menilai, persoalan lahan yang terjadi di Tahura Ngurah Rai itu merupakan persoalan yang cukup kompleks. Permasalahan tersebut merupakan potret dari persoalan-persoalan kawasan di Indonesia. "Persoalan ini hampir terjadi di seluruh daerah. Saya terima kasih atas upaya BPK untuk memberikan arahan penyelesaian selanjutnya secara tuntas."

Siti menambahkan, dalam sidang kabinet awal September lalu, Presiden Joko Widodo ingin agar pemerintah fokus dalam sektor pariwisata dan perikanan. "Secara khusus mengenai pariwisata, modal utama adalah lingkungan. Kami akan menyelesaikan persoalan-persoalan tadi dengan bobot fungsi ekologis dan memperhatikan utilitas publik dan hak-hak masyarakat," katanya.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Yuswanda A. Temenggung mengatakan, kementeriannya juga akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. "Prinsip dasar kami, bobot fungsi ekologis adalah kewajiban dan hak-hak masyarakat harus diperhatikan. Di lapangan akan kami teliti, terutama yang sudah kami berikan hak dalam bentuk sertifikasi," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

3 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

4 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

4 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

4 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

5 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

5 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

5 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

37 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

37 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya