Tolak Perda Lembaga Adat, Massa Bakar Gedung DPRD Gowa

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 26 September 2016 15:03 WIB

Gedung DPRD Gowa dibakar pengunjuk rasa menyusul kisruh antara Pemerintah Gowa dan Kerajaan Gowa, Senin, 26 September 2016. (Tempo/Fahmi Ali)

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa dibakar massa pengunjuk rasa, Senin siang, 26 September 2016. Aksi ini diduga dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kerajaan.

Insiden ini berawal dari kedatangan massa yang menggelar unjuk rasa di kantor perwakilan rakyat itu. Mereka mendesak legislator Gowa mencabut Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD).

Massa langsung masuk ke halaman kantor DPRD dan menggelar orasi secara bergantian. Meski begitu, tak ada legislator yang turun menemui massa. Aksi massa mulai beringas karena tidak sabar menungggu legislator. Mereka lalu merusak kaca jendela dan pintu masuk kantor.

Massa aksinya melakukan pembakaran di dalam ruang sidang utama. Api cepat menjalar ke seluruh ruangan di lantai satu hingga lantai gedung. Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Koordinator aksi, Muhammad Ridwan menyatakan aksi ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan. Sudah sepekan massa dari keluarga kerajaan Gowa menuntut pencabutan Perda LAD. "Tapi tuntutan kami tidak pernah direspons," kata dia.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo menerbitkan Perda No 5 tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa. Massa memprotes Perda tersebut karena pada pasal 1 poin 3 berbunyi, Bupati Gowa sebagai ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran sombayya. Ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ridwan mengatakan massa tidak akan beringas andaikan ada legislator yang turun menemui pengunjuk rasa. Apalagi, kata dia, pihak legislator telah menjanjikan untuk memenuhi permintaan mereka.

Menurut Ridwan, pihak kerajaan mendesak DPRD Gowa mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2014. Perda tersebut telah disahkan pada 16 Agustus 2016 lalu.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Abdul Haris Tappa, menyayangkan insiden itu. Menurut dia, seharusnya setiap unjuk rasa harus diberitahu kepada pihak dewan."Tapi demontrasi kali ini tidak ada informasi sama sekali," ujar Haris.

Dia mengatakan, setiap hari ada legislator yang tugas piket untuk melayani setiap aksi unjuk rasa. Hanya saja, kata dia, kali ini tim aspirasi tidak mendapat pemberitahuan agenda tersebut.

Haris mengatakan permintaan massa untuk mencabut Perda tersebut tidak dapat dipenuhi. Alasannya, tidak ada lagi kewenangan Dewan setelah perda disahkan. "Kalau mau dicabut yah ada mekanisme judicial review," ujar Haris.
ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

4 hari lalu

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.

Baca Selengkapnya

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

30 hari lalu

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.

Baca Selengkapnya

Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

32 hari lalu

Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

34 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

35 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

39 hari lalu

Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

Anggota DPR mengingatkan jangan sampai IKN membuat warga setempat jadi seperti masyarakat adat di negara lain yang terpinggirkan.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

39 hari lalu

Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

AMAN mengidentifikasi belasan masyarakat adat di IKN Nusantara dan sekitarnya. Mereka terancam rencana investasi proyek IKN dan dampak krisis iklim.

Baca Selengkapnya

Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

39 hari lalu

Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

Dialog, komitmen, dan simpati dari pihak IKN terhadap masyarakat lokal dinilai belum terwujud.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

40 hari lalu

Anggota DPR: Masyarakat Adat di IKN Jangan Diperlakukan seperti Aborigin di Australia

Anggota DPR mengatakan bahwa jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti masyarakat adat di negara-negara lain yang terpinggirkan.

Baca Selengkapnya

Soal Ultimatum Otorita IKN, Pakar Sebut Hukum Tak Melindungi Masyarakat Adat

40 hari lalu

Soal Ultimatum Otorita IKN, Pakar Sebut Hukum Tak Melindungi Masyarakat Adat

Pakar hukum Unair menyebut sejumlah kebijakan terbaru otorita IKN sebagai salah satu bukti hukum yang belum melindungi masyarakat adat.

Baca Selengkapnya