Irman Gusman Ajukan Praperadilan, Begini Sikap KPK  

Reporter

Senin, 26 September 2016 11:30 WIB

Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta,17 September 2016. Irman Gusman yang keluar dengan mengenakan rompi oranye resmi ditahan KPK. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penangkapannya pada 17 September 2016. Pengacara Irman, Razman Arief Nasution, mengatakan dasar gugatan tersebut adalah tiadanya surat penangkapan atas nama Irman Gusman. "Banyak kejanggalan dalam kasus ini sehingga patut diuji dalam sidang praperadilan," kata Razman, Minggu, 25 September 2016.

Baca: Ditangkap KPK, Irman Gusman Ajukan Praperadilan

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan lembaganya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Irman. Menurut Yuyuk, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. "Lagi pula gugatan seperti itu bukan yang pertama bagi KPK," ujar Yuyuk.

Irman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu diduga menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. KPK menduga uang itu merupakan hadiah dari Xaveriandy karena, atas pengaruh Irman, Semesta Berjaya berhasil mendapatkan peningkatan kuota gula dari Bulog.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif membantah tuduhan bahwa penyidik KPK melanggar prosedur ketika menangkap Irman. "Enggak mungkin kami berani melakukan OTT (operasi tangkap tangan), apalagi dengan high profile seperti itu tidak dilaksanakan dengan proper. Semuanya sesuai apa yang selalu dilakukan KPK," tutur Laode.

KPK menjerat Irman menggunakan Pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

9 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

12 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

13 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

23 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

23 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya