Ikut Pilkada, 339 Calon Kepala Daerah Setor LHKPN ke KPK

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 23 September 2016 12:12 WIB

Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2017, sejumlah bakal calon Kepala Daerah berbondong-bondong ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terpantau dari situs resmi KPK, hingga Kamis, 22 September 2016, tercatat sudah ada 339 calon kepala daerah yang mengisi LHKPN.

Sebanyak 339 calon yang sudah mengisi LHKPN itu tersebar di 28 provinsi. Calon terbanyak yang sudah lapor LHKPN berasal dari Pulau Sumatera, yaitu 157 calon. Terbanyak kedua adalah berasal dari Pulau Jawa dengan calon yang sudah mendaftar LHKPN sebanyak 57. Sedang terbanyak ketiga berasal dari Sulawesi, yaitu 50 calon.

Dihitung dari laporan per jabatan, jumlah calon gubernur yang sudah mendaftarkan LHKPN hingga kemarin berjumlah sembilan orang. Sedang calon wakil gubernur berjumlah 12 orang. Untuk calon walikota ada 23 orang dan wakilnya ada 25 orang yang sudah mendaftar. Sementara itu calon bupati dan wakilnya yang sudah mengisi LHKPN masing-masing adalah 140 dan 130 calon.

Komisi antirasuah membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk pasangan bakal calon Kepala Daerah peserta Pilkada 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016. Loket khusus ini diharapkan bisa mempermudah para bakal calon untuk mendaftarkan LHKPN-nya.

Laporan LHKPN para bakal calon Kepala Daerah juga terbuka untuk umum. Tujuannya agar masyarakat bisa ikut memantau proses Pilkada sehingga bisa terwujud Pilkada yang berintegritas.

“Harapan kami, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dalam siaran pers di website www.kpk.go.id.

Agus mengatakan ajakan untuk terlibat dalam pengawasan ini adalah untuk mengurangi adanya korupsi di kalangan Kepala Daerah. Penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/walikota dan 11 gubernur, yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.

“Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara,” kata Agus. Ia mengatakan banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi menambah keprihatinan. Sebab, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembap pada persoalan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah jangan sampai terulang kembali di kemudian hari.

KPK mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang belum mengisi LHKPN, untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik. “Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca:
Empat Alasan Koalisi Cikeas Usung Agus Yudhoyono-Sylviana
Tersentuh Derita Anak Suriah, Bocah AS Surati Presiden Obama



Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

16 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

16 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

18 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

20 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya