Suap Damayanti, Ketua Komisi V Akui Ada Rapat Jatah Proyek

Reporter

Rabu, 21 September 2016 18:19 WIB

Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 18 Januari 2016. Diduga sebagai penerima suap Damayanti dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengakui adanya "rapat setengah kamar" yang dilakukan oleh pimpinan Komisi V dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat. Hal tersebut disampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Rapat tersebut diduga membahas soal jatah suap untuk proyek di Kementerian PUPR.

"Ya, ya," kata dia saat ditanya awak media soal adanya rapat informal itu, Rabu 21 September 2016. Namun, Fary tak mau menjelaskan lebih lanjut isi rapat. "Sudah disampaikan, tanya Taufan Tiro aja," ucap dia sambil bergegas pergi.

Adanya rapat informal itu terungkap dalam sidang terdakwa Damayanti Wisnu Putranti. Dalam persidangan, terungkap bahwa pimpinan Komisi V DPR menggunakan istilah "rapat setengah kamar" untuk menamai pertemuan informal tersebut.

Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hari ini Fary memang diperiksa terkait dengan pertemuan informal tersebut. "Dikonfirmasi peristiwa dan kejadian yang berujung pada kesepakatan berkaitan dengan komunikasi untuk proyek tersebut," ujar Priharsa.

Selain memeriksa Fary, hari ini KPK juga memanggil Rizal, Direktur PT Reza Multi Sarana dan Ayu Mega Sari, karyawan honorer Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Masih belum jelas apa kaitan keduanya dengan perkara ini. "Belum tahu," kata Priharsa.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Damayanti, kedua asistennya, Julia dan Desy, anggota Komisi V Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Abdul Khoir terbukti menyuap anggota Komisi V dan Amran HI Mustary untuk memberikan pengerjaan proyek aspirasi kepadanya. Nilai suap itu mencapai miliaran.

Damayanti pun mengakui bahwa fee dari dana aspirasi dijatahkan untuk pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi, dan anggota komisi. Untuk anggota komisi masing-masing mendapat Rp 50 miliar, ketua kelompok fraksi mendapat Rp 100 miliar, sedang untuk pimpinan, Damayanti mengatakan tidak tahu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

43 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

1 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

3 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

5 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

11 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

15 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

20 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

20 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

21 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

22 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya